
MEDAN, FAKTA1.COM – Tabir gelap penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan tajam. Di depan gerbang Mapolrestabes Medan, pemandangan menyayat hati tersaji saat Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua dari korban penganiayaan, bersimpuh sambil menangis histeris. Mereka menuntut satu hal yang seharusnya menjadi kewajiban negara: Keadilan.
Kekecewaan keluarga korban memuncak lantaran hingga saat ini, tiga orang tersangka berinisial LS, WOP, dan SP masih bebas berkeliaran meskipun status mereka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keadilan yang Pincang
Kritik keras mencuat saat keluarga korban membandingkan nasib anak mereka, Rizki Cristian Tarigan, yang justru telah lebih dulu mendekam di penjara dan divonis 2 tahun 6 bulan atas kasus yang berkaitan. Dengan jiwa besar, orang tua korban mengakui kesalahan sang anak dan menghormati hukum yang sudah berjalan.
Namun, mereka mempertanyakan mengapa hukum seolah “tajam” ke satu sisi namun “tumpul” saat harus menyeret para pelaku penganiayaan lainnya.
“Kami mengakui kesalahan anak kami dan dia sudah dihukum. Tapi mana keadilan untuk kami? Kenapa para pelaku penganiaya anak kami belum juga ditangkap? Kami mohon pak Kapolrestabes, perhatikan kami rakyat kecil ini!” teriak Marditta Silaban di sela isak tangisnya.
Desakan untuk Kasat Reskrim: Jangan Beri Ruang
Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari DPW Jaringan Pendamping Kinerja (JPK) Pemerintah. Nicodemus Roger Nadeak, pimpinan aksi, dalam orasinya melayangkan tuntutan tegas kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Ia mendesak kepolisian untuk segera menangkap 3 DPO tersebut dan melimpahkan tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Medan (P22) agar perkara ini segera bergulir ke meja hijau.
“Kepastian hukum adalah hak pelapor. Jangan biarkan status DPO ini hanya menjadi hiasan kertas. Kami mendukung Kapolrestabes dan Kejari Medan untuk bertindak cepat, tangkap LS, WOP, dan SP agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada institusi Polri!” tegas Nicodemus.
Usut Aktor di Balik Hoaks
Tak hanya soal penangkapan pelaku, massa juga menyoroti adanya dugaan upaya sistematis untuk memutarbalikkan fakta melalui media sosial. Munculnya narasi hoaks dan fitnah terkait kasus ini dinilai sengaja diciptakan untuk membentuk opini publik yang keliru dan melindungi para pelaku.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolrestabes Medan: Apakah hukum akan tegak lurus tanpa pandang bulu, ataukah tangis orang tua korban hanya akan berakhir sebagai angin lalu di depan gerbang markas kepolisian? (***)








Tinggalkan Balasan