Fakta1.com,Konawe, Sulawesi Tenggara – Keprihatinan terhadap meningkatnya angka kecelakaan kerja di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian memuncak. Dua perusahaan besar yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)—PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS)—kembali disorot karena dugaan pelanggaran serius terhadap sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Konawe, Jhonal Prayogo, SH., MH., menyuarakan kecaman keras terhadap buruknya penerapan K3 di kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, perusahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
“Manajemen K3 Buruk, Upah Murah, dan Nyawa Seakan Tak Berharga”
Jhonal menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap hak asasi manusia. “Banyak buruh bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, tanpa pelatihan keselamatan, dan tanpa pengawasan. Ketika terjadi kecelakaan, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini seakan menempatkan nyawa pekerja sebagai hal yang murah,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, tercatat tiga insiden kecelakaan kerja yang merenggut korban:
Di PT VDNI, dua pekerja mengalami kecelakaan. Seorang pekerja bernama Ilham mengalami luka berat, sementara seorang lainnya, Muh. Reski, meninggal dunia.
Di PT OSS, seorang pekerja bernama Usman mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
Data ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan kerja yang seharusnya bisa dicegah melalui penerapan SMK3 secara konsisten dan menyeluruh.
“Perusahaan Wajib Patuhi Hukum K3”
Menurut Jhonal, implementasi SMK3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup para pekerja. “Jika SMK3 dijalankan secara baik, maka potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, kualitas hidup pekerja meningkat, reputasi perusahaan membaik, dan biaya operasional bisa ditekan,” tambahnya.
“PSN: Mimpi Pembangunan yang Jadi Mimpi Buruk”
Lebih lanjut, Jhonal menyoroti ironi dari status kawasan industri Morosi yang masuk dalam PSN. Menurutnya, meskipun proyek ini digadang-gadang membawa kemajuan ekonomi, dampaknya justru menjadi mimpi buruk bagi buruh, masyarakat lokal, dan lingkungan. “Terjadi kerusakan lingkungan, polusi, dan pelanggaran HAM. Ini bukan kemajuan yang berkeadilan, tapi eksploitasi terselubung,” kritiknya.
“Disnakertrans Sultra Dinilai Mandul dalam Pengawasan”
Kecaman juga dilayangkan kepada pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. “Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak buruh. Tapi kenyataannya, tidak ada tindakan konkret. Ini membuat publik ragu akan keberpihakan mereka,” tegas Jhonal.
Seruan untuk Evaluasi dan Penindakan Tegas
Atas kondisi ini, Jhonal menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kedua perusahaan tersebut. Ia juga mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak yang terbukti lalai dalam menerapkan K3. “Keselamatan kerja bukan opsi, melainkan kewajiban. Negara harus hadir dan berpihak pada keadilan serta kemanusiaan,” tutupnya.(*)