
FAKTA1.COM, SIDOARJO— Informasi masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada Minggu (11/5/2025).
Petugas dari Polsek Krian bersama kepala desa setempat turun langsung ke lokasi yang dilaporkan menjadi tempat berlangsungnya praktik ilegal tersebut. Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Polisi hanya menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung praktik judi sabung ayam.
Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri mengatakan, pihaknya telah memeriksa seorang pria berinisial IS (47), yang diduga sebagai pemilik lahan tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
- Seminar Parenting Sidrap Kupas Tuntas Pencegahan Keterlambatan Bicara Anak
- El Jhono Siapkan Video Klip “Bestie Kesayangan”, Trio CRC Angkat Kisah Pacar Gelap dan Cinta Rahasia
- Safari Sholat Babinsa Ramil Jajaran Kodim 1420/Sidrap Pererat Silaturahmi di Wilayah Binaan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Saat di lokasi tidak ditemukan kegiatan
Menurut Atma Giri, kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum, termasuk bentuk perjudian apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari warga,” tegasnya.
(Redho)








Tinggalkan Balasan