FAKTA1.COM, MAKASSAR— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan aktivis mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa didepan polda sulsel dan kejati sulsel senin, (19/05/2035).
Dalam aksinya mereka membakar ban bekas yang menimbulkan ke macetan panjang. Mereka juga berorasi secara bergatiaan tak hanya itu mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan
” KINERJA NOL POLRES SELAYAR DAN KEJARI SELAYAR BANCI “
FAJAR WASIS selaku jendral lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa kasus tindak pidana umum yaitu ( pemalsuan tanda tangan dan dokumen ) yang sementara berjalan diPolres Selayar dan Kejari Selayar menimbulkan kontroversial yang sangat besar ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Selayar.
Hal ini bermula dari awal adanya pelaporan oleh saudara RABA ALI selaku ketua kelompok tani Desa Bonto Malling Kabupaten Selayar yang dimana ia diminta oleh penyuluh pertanian untuk memasukan data kepemilikan lahan supaya bisa mendapatkan bantuan mesin alkon kurang lebih 13 buah, dan data kepemilikan lahan sawah yang sudah ia masukan 7 0rang dari 13 bantuan mesin alkon tersebut.
Setelah pembagian mesin alkon terdapat ada kejanggalan, karena terdapat kejanggalan ia pun memeriksa dokumen penerima batuan dan melihat tanda tangannya dipalsukan, dari 7 nama yang diajukan oleh RABA ALI hanya satu nama yang lolos dan itu tidak sesuai dengan dokumen asli yang diajukan oleh Raba ali.
Maka dari itu kami dari gerakan aktivis mahasiswa akan memastikan agar kiranya kasus tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan hukum dan saya menegaskan Kembali bahwasanya kapolres Kabupaten Selayar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar agar bisa koperatif dan tidak tebang pilih dalam nangani sebuah perkara,.β Ucapnya fajar wasis
Lanjut manurut Ipda Doktor Taswin panit jatanras polda sulsel yang sementara bertugas sebagai piker reskrim polda sulsel yang menemui masa aksi dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang sementara bergulir dipolres Selayar menurut penjelasnaya hasil dari komunikasi via tlpn ke kasat reskrim Kabupaten Selayar dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen ini akan dilimpahkan ke Kajari Selayar minggu ini,.β Ucapnya ipda Doktor Taswin saat menemui massa aksi.
Adapun menurut penjelasan Pak Sutarmin Kasipengkum Kejati Sulsel pada saat menemuai massa aksi bahwasanya dia sudah berkordinasi Bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Selayar bahwa syarat apa yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Selayar dan apakah penyidik menyatakan sikap mampu mempenuhi itu atau tidak, nah ternyata dari hasil komunikasi jasa peneliti kejari selayar dan penyidik Polres Kabupaten Selayar bisa dipenuhi maka dari dilimpahkan ke kejari selayar minggu ini,.β Unjarnya Pak Sutarmin Kasipengkum kejati sulsel pada saat ditemui massa aksi.
La ode ikra pratama atau akrab disapa (banggulung) selaku panglima besar gerakan aktivis mahasiswa mengatakan dalam orasinya bahwasanya dalam perkara pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilaporkan RABA ALI menurut penjelasan pengacaranya HASAN S.H klayen kami Raba Ali selaku korban yang merasa dirugikan dikarnakan tanda tangannya dipalsukan iapun mengambil langkah hukum melaporkan ke Kapolres Kepulauan Selayar pada tanggal 20 november 2023 pukul 16. 33 wita dengan dugaan pemalsuan berkas sebagai mana yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR tanggal 20 november 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat penyidikan nomor : SP. Sidik/21. B/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim tanggal 12 september 2024 yang dimana terlapor adalah oknum anggota DPRD Kepulauan Selayar dapil 4 atas nama Awiluddin, S.H.
Setelah korban melakukan pelaporan kasus ini sudah bergulir sekitaran 3 tahun adapun pihak kapolres Kepulauan Selayar melakukan gelar perkara pada tanggal 31 januari 2025 pagi yang dimana hasil keputusan gelar perkara merekomendasikan untuk peningkatan satatus terlapor dari saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 184 KUHP namun samapi hari ini belum ada titik terang dan langkah tegas yang diambil polres selayar maupun kejari selayar untuk melaku penahanan ataupun pelimpahan berkas diKejari Selayar atas kasus pemalsuan tanda tangan dan dokuman ini.
Hal ini menjadi jelas bahwasanya pihak instasi penegak hukum diKabupaten Selayar memiliki kaitan dugaan kuat permainaan dalam perkara ini atau dengan sengaja melindungi tersangka (AW)
Maka dari itu saya menegaskan kembali ke pada Polres Kebupaten Selayar maupun Kejari Selayar agar kiranya bisa menjalakan tugasnya sebagai lembaga penegakan hukum dan memastikan bahwasanya semua orang dihadapan hukum itu statusnya sama dan kami dari gerakan aktivis mahasiswa tidak akan diam dan terus mengawal sampai terduga pelaku tersebut divonis hukum sesuai aturan yang berlaku,βtegasnya banggulung.β (gam)