Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7569 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM — Penanganan kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, Rabu (16/7/2026).

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap itu menandai bahwa perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk proses persidangan.

Tersangka berinisial A.Z. (50), seorang wiraswasta asal Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Bersama tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 5.069.200 batang rokok dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, satu unit telepon seluler, serta sebuah buku catatan penjualan.

Kasus tersebut bermula dari operasi penindakan Bea Cukai pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah gudang di Jalan Sakura Nomor 8, Sidrap.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 79.200 batang rokok tanpa pita cukai di bagian belakang gudang yang menjadi tempat tinggal tersangka.

Sementara itu, di bagian depan gudang yang diketahui disewa oleh seorang pria berinisial H. melalui perantara S.R., petugas kembali menemukan 499 karton rokok berbagai merek, di antaranya Smith, Luffman, dan Double Happiness.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.Z. mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial L.P. yang hingga kini masih berstatus buron.

Ia mengaku mulai menjalankan bisnis rokok tanpa pita cukai sejak Maret 2026 dengan keuntungan sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 per slop.

Karena tidak mampu membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, perkara kemudian ditingkatkan ke

tahap penyidikan sesuai prinsip ultimum remedium.

Akibat peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp5.209.399.030.

Nilai itu berasal dari akumulasi cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang tidak dibayarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 subsidair Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH, MH, menegaskan bahwa setelah menerima tersangka dan barang bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sidrap akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sidrap.

“Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, kami melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sidrap. Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Muslimin menambahkan, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara resmi disidangkan.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.