Fakta1.com, Bone, 14 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba melalui Operasi Antik Lipu 2025. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di berbagai wilayah Kabupaten Bone.
Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA, Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku sepasang suami istri masing-masing DW (33) asal Desa Sanrego Kecamatan Kahu dan IKS (35) asal Desa Patangkai berhasil diamankan.
Keduanya tertangkap tangan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 4 sachet sabu, 1 set bong, pipet, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Menurut pengakuan, sabu tersebut mereka beli secara sistem tempel seharga Rp800.000 melalui akun Instagram bernama @ML HAR S.
Di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WITA, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang terduga pelaku lain, YS YU (50), di rumahnya di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 1 sachet sabu di atas tempat tidur.
Pengakuan YS YU mengarah pada terduga pelaku lain berinisial IHM (19) yang disebut sebagai pemasok, diperoleh melalui perantara HN. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan IHM di kediamannya. Saat ini, HN masih dalam pencarian.
Sementara itu, tim 2 Opsnal melakukan penyelidikan di kawasan BTN Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA. Tiga orang yakni WW JW (29), AD (27), dan AD PNM (30) diamankan. Meski saat penggeledahan tidak ditemukan sabu, namun di rumah AD ditemukan alat hisap, pipet, dan plastik klip kosong.
Ketiganya mengaku pernah mengonsumsi sabu sekitar tiga hari sebelumnya. Mereka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Jumat, 13 Juni 2025, sekira pukul 18.23 WITA, petugas kembali berhasil menangkap terduga pelaku lain bernama HMN (35) di Jalan Gunung Kinibali, Kelurahan Macanang. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1 sachet sabu kecil yang dibungkus plastik warna hitam dan 1 unit handphone Samsung.
HMN mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 secara sistem tempel melalui akun WhatsApp kontak BG J NPI. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar secara intensif di wilayah hukum Polres Bone.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dari hasil pengungkapan beberapa hari terakhir, terbukti bahwa peredaran sabu masih berlangsung secara tersembunyi dengan berbagai modus, termasuk melalui media sosial dan sistem tempel. Kami akan terus bekerja keras melakukan penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.” Jelas Iptu Adityatama Firmansyah
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menambahkan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam Operasi Antik Lipu, yang difokuskan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami harap masyarakat turut mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar.” jelasnya
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkoba di daerah. Polres Bone mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan turut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.