
Fakta1.Com, Makassar, 24 Juni 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 333 K/TUN/2026.
Dengan putusan tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan kasasi sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum biasa dalam perkara ini.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Pemohon Kasasi II Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D.”
Amar Putusan PTTUN yang Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan ditolaknya kasasi, amar Putusan PTTUN Makassar kini menjadi putusan yang harus dilaksanakan, yaitu:
- Diburu dari Sidrap, Ditangkap di Polman: Sabu Rp25 Juta Bikin Residivis Tak Berkutik
- KKN Profesi Kesehatan Unhas Perdana Masuk Lajonga Sidrap, Siapkan Program Berbasis Kebutuhan Warga
- Mahasiswa KKN Unhas Mulai Pengabdian di Desa Damai Sidrap, Fokus Edukasi dan Peningkatan Kesehatan Warga
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- Mengabulkan gugatan Prof. Ichsan Ali untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM tertanggal 19 Mei 2025.
- Mewajibkan Rektor UNM mencabut Keputusan Rektor Nomor 3522/UN36/KP/2025.
- Mewajibkan Rektor UNM merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula, atau dalam jabatan yang setara, atau memberikan kompensasi lain sesuai putusan pengadilan.
- Menghukum pihak yang kalah membayar biaya perkara.
Status Hukum SK PAW Nomor 3522/UN36/KP/2025
Dengan telah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka status hukum Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 telah dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai keputusan yang batal atau tidak sah. Selain itu, terdapat perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar SK tersebut dicabut oleh
Artinya, dari perspektif hukum administrasi negara:
- Diburu dari Sidrap, Ditangkap di Polman: Sabu Rp25 Juta Bikin Residivis Tak Berkutik
- KKN Profesi Kesehatan Unhas Perdana Masuk Lajonga Sidrap, Siapkan Program Berbasis Kebutuhan Warga
- Mahasiswa KKN Unhas Mulai Pengabdian di Desa Damai Sidrap, Fokus Edukasi dan Peningkatan Kesehatan Warga
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- SK PAW tersebut tidak lagi memiliki legitimasi hukum sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan.
Rektor UNM berkewajiban melaksanakan amar putusan dengan mencabut SK dimaksud dan melaksanakan rehabilitasi sesuai diktum putusan.
Pengadilan Menilai Keputusan Rektor Cacat Prosedur
Dalam pertimbangan hukumnya, PTTUN Makassar menyatakan bahwa penerbitan SK tersebut cacat hukum secara prosedural, antara lain karena:
- tidak dilakukan pemanggilan atau pemberian kesempatan kepada Prof. Ichsan Ali untuk didengar keterangannya;
- tidak dilakukan pembinaan maupun teguran sebelum pemberhentian;
- keputusan tidak memuat alasan yang memadai dalam konsideran “Menimbang”, sehingga tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan. Atas dasar itu, pengadilan menyatakan gugatan dikabulkan seluruhnya, SK harus dibatalkan dan dicabut, serta penggugat harus direhabilitasi.
Keadilan Telah Ditegakkan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar, berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung pada 11 Maret 2026, kemudian diputus pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, pemberitahuan putusan kepada seluruh pihak dilakukan pada 7 Juli 2026.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2026 menandai berakhirnya sengketa melalui upaya hukum biasa dengan kemenangan penuh di pihak Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa SK Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 telah dinyatakan batal atau tidak sah dan wajib dicabut, serta hak-hak Prof. Ichsan Ali wajib dipulihkan sebagaimana amar putusan PTTUN Makassar yang kini telah berkekuatan hukum tetap.(*)








Tinggalkan Balasan