Fakta1.com, Unaaha — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum. (Kasi penkum), Abdul Rahman, M.SH., MH. menggelar penyuluhan hukum bertema “Pengelolaan Dana Desa Agar Terhindar dari Perbuatan yang Dapat Merugikan Negara”, yang berlangsung di Gedung Wekoila, Kabupaten Konawe, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Konawe sebagai bagian dari langkah preventif untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Namun dari total 291 desa di Konawe, hanya 171 kepala desa yang hadir. Sementara 120 lainnya mangkir tanpa keterangan jelas, menimbulkan sorotan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe yang juga menjadi panitia kegiatan.
“Ketidakhadiran sebagian kepala desa dalam agenda penting seperti ini sangat disayangkan. Ini bukan sekadar undangan formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Moh. Palaiman, S.Sos., MT., Sekretaris DPMD sekaligus Ketua Panitia acara.
Palaiman menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran keras dan meminta klarifikasi tertulis dari para kepala desa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. DPMD juga akan berkoordinasi dengan para camat untuk pembinaan lebih lanjut.
Acara dibuka oleh Dr. Ferdinand, SP., MH., yang dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum guna mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Kami tidak hanya memberi pemahaman, tapi juga mendorong kepala desa untuk bertindak cermat, jujur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Materi penyuluhan mencakup berbagai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam pembinaan dan pengawasan desa, Kejati Sultra memberikan sertifikat penghargaan kepada Inspektorat Daerah dan Dinas PMD Konawe. Penghargaan diserahkan sebelum sesi istirahat sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi nyata kedua lembaga.
Seluruh peserta juga menerima sertifikat keikutsertaan sebagai bukti partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa kepala desa dari Tongauna, Padangguni, dan Routa mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh narasumber Kejati secara terbuka dan solutif.
Menanggapi tingginya angka ketidakhadiran, Plt. Kepala DPMD Konawe, Ardjuna Rasdjan, STP., M.Si., menduga adanya kendala dalam komunikasi.
“Ada kemungkinan 120 desa ini tidak menerima informasi karena kendala akses. Ini akan kami cek kembali secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi akan disampaikan ulang melalui berbagai saluran, termasuk grup WhatsApp resmi, dan ke depan akan ada tindakan tegas jika ketidakhadiran terjadi tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Kecuali ada alasan emergency yang valid, ketidakhadiran kepala desa akan tetap dicatat sebagai kelalaian,” tandas Ardjuna.
Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Andrias Apono, SH., saat dikonfirmasi, menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi para kepala desa dalam mengikuti kegiatan pembinaan hukum.
“Penyuluhan seperti ini adalah bagian dari penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip good governance. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perbaikan tata kelola,” jelas Andrias.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat akan ikut memantau tindak lanjut dari kegiatan ini serta mengevaluasi partisipasi desa dalam setiap agenda peningkatan kapasitas, termasuk kemungkinan masuknya data ke dalam bahan evaluasi pengawasan rutin.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Konawe berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa dengan penuh integritas, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.