
FAKTA1.COM, SURABAYA – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK) angkat bicara angkat bicara terkait atas penahanan Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Ketua GerPAK Achmad Musa saat ditemui awak media Rabu (4/6) mengapresiasi Kejati Jatim dalam hal penetapan tersangka terhadap Ganjar Siswo Pramono. Namun menurutnya, ada yang kurang dalam melakukan penyelidikan
“Ganjar ini posisinya Kabid, tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) tidak tau anggotanya membuat ulah, apalagi nilainya mencapai miliaran,” kata Musa sapaan akrabnya
Saat ini, Musa menyebut Ganjar Siswo Pramono dijerat pasal gratifikasi senilai Rp3,6
Menurut Musa, nilai gratifikasi yang dibeberkan Kejati Jatim senilai Rp3,6 miliar tidak sebanding dengan informasi internal dari Pemkot Surabaya yang jadi bahan gunjingan. “Kalau info saya, ini sudah ramai, nilainya itu kalau engga salah mencapai Rp18 miliar,” akunya.
- Riset Kritis soal Akuntabilitas Program MBG, Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Raih Juara II Best Paper Internasional
- Cegah Diabetes Sejak Dini, Mahasiswa KKN-PK Unhas Gelar Program GEMILANG di Desa Balusu Barru
- Cegah Gangguan Lambung Sejak Remaja, Mahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswa MTs Al-Ikhlas Wette’e Lewat Program Lambung Bahagia
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Maka dari itu, GerPAK berharap Kejati Jatim bisa mengembangkan perkara ini sampai tuntas. “Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi, saya optimis akan ada tersangka lagi,” pungkasnya.
(Redho)








Tinggalkan Balasan