banner 728x90

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Kadispora dan Mantan Ketua KONI Sultra

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Kendari, Fakta1.com– Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) secara serius menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah KONI Sultra.

Presidium JKMS, Irjal Ridwan, menyampaikan bahwa indikasi penyalagunaan anggaran melibatkan secara langsung mantan Ketua KONI Sultra, Alvian Taufan Putra, yang juga diketahui merupakan putra dari mantan Gubernur Sultra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara.

“Terdapat dugaan kuat bahwa dana hibah tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irjal.

Lebih lanjut, Irjal mengungkapkan bahwa temuan BPK RI mengindikasikan penyimpangan serius dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan, khususnya oleh Alvian Taufan Putra selaku mantan Ketua KONI Sultra. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025, BPK mencatat penggunaan dana hibah yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah. Sejumlah cabang olahraga (cabor) penerima dana hibah bahkan dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas sebagaimana yang disyaratkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Atas dasar itu, JKMS secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk segera mengambil langkah hukum dengan memeriksa Kadispora Sultra dan mantan Ketua KONI Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi yang berimplikasi pada kerugian negara dan daerah.

“Kami menantang Kejati Sultra: apakah berani menindak tegas Alvian Taufan Putra—anak dari mantan Gubernur Sultra—dan Kadispora yang diduga terlibat dalam skandal ini? Jangan biarkan kredibilitas lembaga kejaksaan tergerus hanya karena kepentingan politis atau tekanan elit,” tegas Irjal.

JKMS menilai, jika proses penegakan hukum dalam perkara ini tidak dijalankan secara objektif dan profesional, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sultra.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *