Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6995 Lihat semua

SELAYAR, FAKTA1.COM – Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Kepala Desa (Kades) Bonea Alwan Sihadji SH dianggap belum tuntas. Meski divonis bersalah atas korupsi dana desa, publik menilai vonis ini hanya menyasar pelaku utama, sementara lingkaran keluarganya yang diduga ikut menikmati hasil korupsi masih bebas.

Kamsar, Ketua LAMAK menegaskan bahwa penegakan hukum masih setengah hati.

“Jangan hanya Kades yang dihukum. Istrinya yang anggota dewan dan kakaknya yang komisioner juga disebut-sebut ikut menikmati uang hasil korupsi. Mengapa sampai hari ini belum pernah diperiksa? Kami mendesak aparat membuka pemeriksaan baru,” tegas Kamsar.

Menurut Kamsar, pembiaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.