Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6943 Lihat semua

fakta1.com, Labuhan batu – Polda Sumut membongkar Jaringan sabu yang dikendalikan dari Luar Negeri. Untuk memuluskan niatnya, RUD (DPO) memakai IC (DPO) merekrut Dua Nelayan Tanjungbalai menyeludupkan 13 Kilo sabu ke Palembang. Namun, Di jalan lintas Labuhanbatu keduanya dihentikan oleh Polisi.

” Jadi, Kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,”Tandas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).

Calvijn menjelaskan Kedua nelayan adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran

narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,”Pungkasnya.

Masih Calvjin, Kedua Nelayan dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia.

“Kami terus memantau dan menangkap penyeludupan Narkoba dari Jalur Darat, laut dan Udara,”pungkasnya. (tim)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.