
fakta1.com, Labuhan batu – Polda Sumut membongkar Jaringan sabu yang dikendalikan dari Luar Negeri. Untuk memuluskan niatnya, RUD (DPO) memakai IC (DPO) merekrut Dua Nelayan Tanjungbalai menyeludupkan 13 Kilo sabu ke Palembang. Namun, Di jalan lintas Labuhanbatu keduanya dihentikan oleh Polisi.
” Jadi, Kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,”Tandas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).
Calvijn menjelaskan Kedua nelayan adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran
- IP 300 Jadi Pembahasan Elite di Sidrap, Petani Sulsel Mulai Kumpul di Villa H. Pilli
- Mahasiswi Pendidikan Bahas Indonesia UMS Rappang Uji Skripsi Analisis Diksi
- Mahasiswi Prodi Bahasa Inggris UMS Rappang Paparkan Tesis Metode Belajar Bahasa Inggris Lebih Interaktif
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,”Pungkasnya.
Masih Calvjin, Kedua Nelayan dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia.
“Kami terus memantau dan menangkap penyeludupan Narkoba dari Jalur Darat, laut dan Udara,”pungkasnya. (tim)








Tinggalkan Balasan