FAKTA1.COM, JOMBANG -Kuasa hukum dari keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Didi Sungkono kepada awak media mengatakan, “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku pemerkosaan, pembunuhan, perampokan terhadap korban bernama Putri, mereka itu bagaikan iblis berwujud manusia,” ujar Didi Sungkono.
“Perlu masyarakat ketahui, kelakuan 3 terdakwa memang sangat sadis, tidak berperikemanusian. Dengan sadis, secara bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap korban. Harusnya pantas mati hukumannya,” tambah Didik Sungkono
Kamis 23/10/2025, di persidangan yang terbuka untuk umum, tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan siswi kelas 3 SMA Sumobito, Jombang, berinisial PRA (18) divonis penjara seumur hidup.
Ketiganya pun melawan dengan mengajukan banding.
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.















