
FAKTA1.COM, JOMBANG -Kuasa hukum dari keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Didi Sungkono kepada awak media mengatakan, “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku pemerkosaan, pembunuhan, perampokan terhadap korban bernama Putri, mereka itu bagaikan iblis berwujud manusia,” ujar Didi Sungkono.
“Perlu masyarakat ketahui, kelakuan 3 terdakwa memang sangat sadis, tidak berperikemanusian. Dengan sadis, secara bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap korban. Harusnya pantas mati hukumannya,” tambah Didik Sungkono
Kamis 23/10/2025, di persidangan yang terbuka untuk umum, tiga pelaku pembunuhan
- Sidrap Pimpin Inflasi Sulsel April 2026, Parepare Tercatat Paling Rendah
- CPS Rekrut 88 Anggota Baru, MORAL Angkatan 9 di Gowa Jadi Laboratorium Pembentukan Komunikasi, Kepemimpinan, dan Spiritualitas
- Polres Sidrap Bongkar Live Streaming Pornografi Berbayar, AKP Welfrick Ambarita: Modus Gift TikTok Disamarkan sebagai Hiburan Interaktif
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ketiganya pun melawan dengan mengajukan banding.
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
- Sidrap Pimpin Inflasi Sulsel April 2026, Parepare Tercatat Paling Rendah
- CPS Rekrut 88 Anggota Baru, MORAL Angkatan 9 di Gowa Jadi Laboratorium Pembentukan Komunikasi, Kepemimpinan, dan Spiritualitas
- Polres Sidrap Bongkar Live Streaming Pornografi Berbayar, AKP Welfrick Ambarita: Modus Gift TikTok Disamarkan sebagai Hiburan Interaktif
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan