Enrekang, fakta1.com -Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Menggelar aksi jilid II terkait penolakan rencana penambangan emas di wilayah Kecamatan cendana dan Kecamatan enrekang , Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan, Senin ( 01/12/2025).
Aksi ini digelar oleh ratusan warga dari kalangan lansia sampai ke tingkat pemuda mahasiwa sambangi kantor DPRD Kabupaten Enrekang dan Kantor Bupati Enrekang dengan membentangkan spanduk Tolak Keras Perencanaan Tambang Emas serta menutup akses trans nasional dengan pembakaran ban .
Sul selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa, Aktivitas penambangan emas yang ingin memaksakan kehendak untuk beroprasi yang jelas-jelas mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar yang potensi menimbulkan ancaman multidimensi terhadap keberlanjutan lingkungan, keselamatan warga, dan stabilitas sosial di tingkat lokal.
Kawasan ini merupakan wilayah dengan karakteristik geomorfologi yang rentan, ditandai oleh kemiringan lereng yang curam, jaringan sungai kecil yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat, serta tanah pertanian yang menopang ketahanan pangan warga sekitar akan terancam jika tambang emas cv Hadap Karya Mandiri memaksakan beroprasi .
“Kami tentu kecewa sebagai warga ketika pemerintah daerah dan legislatif tidak mendukung perjuangan penolakan masyarakat terkait rencana tambang emas , karna dampak yang ditimbulkan menjadi ketakutan masyarakat kedepan dan masyarakat sudah dengan tegas menolak dan tidak ada negosiasi lagi “ ucapnya saat berorasi .
Ia menambahkan bahwa, kenapa sudah tidak ada lagi jalan pihak investor untuk melakukan perencanaan tambang emas lantaran surat pernyataan penolakan melalui tanda tangan masyarakat sudah di serahkan kepada pihak pemerintah daerah dan legislatif yang harus menjadi perhatian khusus.
Jika hal ini dipaksakan, maka yakin dan percaya konflik horizontal akan terjadi jika dipaksa beroprasi karna yakin dan percaya akan terjadi kejadian yang sama dengan penolakan marmer yang membakar alat-alat penambang jika tetap di paksakan nantinya .
“ kami sangat berharap pemerintah daerah dan legislatif agar betul- betul mempertimbangkan hal ini agar enrekang tetap dalam kondisi yang aman dan tidak merugikan pihak-pihak lain karna masyarakat sudah sepakat akan melakukan tindakan ekstrim jika ada pembiaran “ tegas jendral lapangan .
Ironisnya lagi, pelanggaran tata ruang muncul karena aktivitas pertambangan beroperasi pada kawasan potensi dampak bencana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2016 tentang RTRW — menetapkan zona merah wilayah yang akan dikelolah menjadi tambang emas. serta lemahnya proses konsultasi publik sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Sehingga terkesan kuat adanya pembiaran kerusakan lingkungan oleh pemerintah daerah akibat minimnya pengawasan, tidak transparan dinas terkait menyangkut dokumen yang dibutuhkan masyarakat dalam menyampaikan hasil mitigasi dampak kepada publik yang menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah sebagai lembaga yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keselamatan ekologis dan hak-hak warga sesuai amanat konstitusi.
“ kami dengan tegas menyatakan penolakan tambang emas karna aktivitas bertani masyarakat selama ini sudah menunjang kehidupan mereka dan dengan tegas menyampaikan kepada pemerintah daerah dan legislatif bahwa kami sudah Sejahtra melalui bertani serta jangan serakah dan menzalimi demi kepentingan yang mengorbankan nasib masyarakat kedepan . karna jelas kami tidak mau seperti daerah-daerah lain yang terdampak bencana dan menghilangkan nyawa saudara kami akibat dampak tambang ” tutup sul selaku Jenlap.















