
KONAWE, FAKTA1.COM — Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bupati H. Yusran Akbar, ST menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Jum’at Bersih secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Konawe. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan upaya memperkuat penataan lingkungan kerja serta fasilitas publik yang bersih dan nyaman.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam Surat Instruksi Nomor 100.3.4.2/2 Tahun 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD beserta jajarannya, camat, kepala puskesmas, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih.
Bupati Konawe menekankan agar OPD teknis seperti Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, dan Satpol-PP, melakukan penertiban kabel listrik dan telekomunikasi, pengaturan papan reklame, serta pengawasan ruang publik dan jalan protokol.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, serta memperhatikan surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia Nomor P.59/A/PLB.3.2/01/2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/4 Tahun 2026 terkait penertiban sampah visual (papan reklame dan jaringan kabel) untuk menata estetika dan keindahan kota.
Kegiatan Jum’at Bersih ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan kerja dan fasilitas umum yang bersih, sehat, nyaman, serta berkelanjutan, sejalan dengan target pembangunan Indonesia Emas (*)








Tinggalkan Balasan