
KONAWE, FAKTA1.COM — Kasatlantas Polres Konawe, IPTU Enos Kadang, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kegiatan penertiban kendaraan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 6 September 2026, sekitar pukul 00.20 WITA.
Sebelumnya, media Fakta86news.id memberitakan dugaan operasi ilegal yang menyoroti tindakan petugas terhadap salah satu kendaraan, termasuk dugaan penarikan kunci kendaraan jenis DT 4600 GT dan dugaan pemaksaan pengendara untuk menandatangani surat tilang.
Pemberitaan tersebut dimuat Fakta86news.id dengan judul “Dugaan Operasi Ilegal Malam Minggu 6 September Pukul 00.20 WITA, Ditlantas Konawe Tarik Paksa Kunci DT 4600 GT, Paksa Tanda Tangan Tilang”.
Menanggapi pemberitaan tersebut, IPTU Enos Kadang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, menjelaskan bahwa kegiatan pada malam tersebut merupakan kegiatan gabungan personel Polres Konawe, bukan hanya personel Satuan Lalu Lintas.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut memiliki sasaran yang telah ditentukan, dengan fokus utama pada penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bogar yang menimbulkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
“Kegiatan tadi malam itu kegiatan gabungan personel Polres, bukan hanya personel lalu lintas. Intinya kami fokus pada knalpot brong, yang sangat bising dan meresahkan,” jelas IPTU Enos Kadang.
Menurutnya, fokus terhadap kendaraan berknalpot brong tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menyikapi keluhan mengenai suara bising kendaraan di sejumlah wilayah.
“Semua kendaraan yang bogar kami lakukan penahanan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
IPTU Enos menjelaskan, penentuan sasaran tersebut dilakukan agar pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kegiatan gabungan personel Polres Konawe dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan mengenai kegiatan di lapangan perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun penggiringan opini terhadap maksud dan sasaran kegiatan
Ia menambahkan, fokus penertiban knalpot brong tersebut juga tidak terlepas dari informasi serta aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan.
“Semua itu berkat informasi dan aduan masyarakat yang resah atas kebisingan kendaraan yang menggunakan knalpot bogar,” ungkapnya.
Keluhan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam menentukan langkah penertiban, khususnya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan gangguan kenyamanan.
Selain melakukan penertiban, personel gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar bersama-sama menjaga ketertiban serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya.
Patroli menyasar sejumlah kawasan, di antaranya Perempatan STQ, Jalan KM 40, depan Kampus Universitas Lakidende, Tugu Adipura, hingga kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP).
Sebanyak empat regu personel diterjunkan ke sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Sasaran kegiatan antara lain aksi balap liar, tawuran remaja, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, konsumsi minuman keras, serta potensi tindak pidana lainnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 91 unit kendaraan roda dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kendaraan yang menjadi sasaran penindakan, petugas melakukan tindakan sesuai prosedur berupa tilang, dengan jadwal persidangan pada 25 September 2026.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab pihak kepolisian atas pemberitaan sebelumnya sekaligus memberikan informasi dari sisi Polres Konawe kepada masyarakat.
Pihak kepolisian berharap pemberitaan mengenai kegiatan penegakan hukum dapat disajikan secara utuh dan berimbang, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi secara parsial yang berpotensi menimbulkan penggiringan opini mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)








Tinggalkan Balasan