
Sumatra Utara,Fakta1.com — Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin.
Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,”17/02/26.
Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh
Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.
- Cuaca Sidrap Besok Bikin Bingung, Pagi Berpeluang Hujan, Siang Malah Menyengat 30 Derajat
- Kereta Makassar–Parepare Makin Diminati, Penumpang Tembus 1 Juta Orang, Sulsel Mulai Tinggalkan Ketergantungan pada Jalan Raya
- Soppeng Diam-Diam Ganti 222 Pejabat dalam Sehari, Ada Apa di Balik Perombakan Besar Ini?
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. (Tim)








Tinggalkan Balasan