Meminimalisasi Kemacetan serta Menekan Angka Kecelakaan, Dinas Perhubungan Kota Makassar Melarang Masuk Mobil Ini Disiang Hari

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, MAKASSAR— Personil Dinas Perhubungan Kota Makassar terlihat di Batas Kota Makassar – Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Aroepala/Hertasning Baru

Menurut salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar A.Yudhistira.M yang di konfirmasi di Batas Kota Makassar-Gowa di Jl.Hertasning, truk bertonase 8 ton dilarang masuk atau beroperasi ke wilayah Makassar di luar dari Pukul 21:00 Wita hingga 05:00 Wita.
oleh karena itu Dinas Perhubungan Kota Makassar setiap harinya melakukan pengawasan rutin khususnya di wilayah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa dan Maros
guna melarang truk bertonase 8 ton untuk tidak masuk beroperasi di wilayah Kota Makassar mulai dari Pukul 05:00 hingga pukul 21:00 Wita.

Example 300x600

mengacu Perwali 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar

Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan di Kota Makassar.
di karenakan salah satu penyebab kemacetan dan terjadinya kecelakaan di wilayah Makassar adalah banyaknya truk bertonase 8 ton yang beroperasi di Kota Makassar bukan pada waktunya

Oleh karena itu pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar bisa meningkatkan kepatuhan atas aturan yang berlaku di Kota Makassar, sehingga juga dapat berkonstribusi dalam meminimalisasi kemacetan serta menekan angka kecelakaan
tutur Yudhistira

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *