
KONAWE, FAKTA1.COM – Penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menyeret PT Masempo Dalle kini memasuki fase krusial yang justru memicu kekhawatiran publik. Bukan karena minimnya alat bukti, melainkan karena dua barang bukti utama berupa tongkang hingga kini belum juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Akibatnya, proses hukum yang seharusnya sudah melangkah ke Tahap II justru tertahan di titik yang sama.
Padahal, secara administratif, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Artinya, perkara ini telah siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun fakta di lapangan berkata lain: tanpa kehadiran barang bukti kunci, proses hukum praktis tidak dapat dilanjutkan.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, menegaskan sikap institusinya.
“Pada intinya kami menunggu barang bukti lengkap, baru kami lakukan Tahap II. Penyidik harus melengkapi karena itu menjadi persyaratan dalam penuntutan,” ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini, ia memilih tidak memberikan komentar.
“No comment saya, karena masih ranah penyidik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa barang bukti harus sesuai dengan fakta yang ditemukan saat peristiwa pidana terjadi.
“Barang bukti harus sesuai dengan fakta yang ditangkap dan disita ketika terjadinya peristiwa pidana,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas satu hal: tanpa kelengkapan barang bukti, jaksa tidak akan mengambil langkah lebih jauh. Tidak ada ruang kompromi.
Persoalannya, dua tongkang yang belum diserahkan itu bukan sekadar pelengkap administrasi. Keduanya diduga menjadi alat utama dalam pengangkutan ore nikel ilegal, bahkan disebut sebagai pintu masuk terbongkarnya perkara oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
Ironisnya, ketika perkara memasuki tahap penentuan, justru barang bukti paling vital tidak berada dalam penguasaan penuntut.
Sejauh ini, Kejari Konawe baru menerima sebagian barang bukti berupa tiga unit excavator dan dua dump truck. Sementara dua tongkang
Informasi yang beredar menyebutkan tongkang tersebut masih dalam status pinjam pakai. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang transparan kepada publik: siapa yang menguasai, untuk kepentingan apa, dan mengapa belum dikembalikan sebagai barang bukti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Jika benar barang bukti masih digunakan di luar kepentingan penegakan hukum, apakah hal tersebut tidak berpotensi merusak integritas barang bukti itu sendiri?
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan: apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis, atau ada faktor lain yang belum diungkap?
Kasus ini sendiri menjerat Muhammad Sanggoleo, kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri sejak Desember 2025, dengan puluhan saksi telah diperiksa.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak ringan: aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin sah, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Namun kini, ancaman hukum tersebut seolah tertahan oleh satu persoalan mendasar dua tongkang yang tak kunjung jelas statusnya.
Kejari Konawe telah menyatakan sikap tegas: tidak ada Tahap II tanpa kelengkapan barang bukti. Ketegasan ini penting, namun sekaligus membuka fakta bahwa masih ada tanggung jawab yang belum dituntaskan oleh pihak terkait.
Jika situasi ini terus berlarut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelanjutan perkara PT Masempo Dalle, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu jawaban yang jernih dan transparan: di mana dua tongkang tersebut, siapa yang menguasainya, dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini?
Tanpa kejelasan, hukum akan terus terlihat tersandera dan kepercayaan publik kian tergerus.(***)








Tinggalkan Balasan