
MAKASSAR, FAKTA1.COM – Upaya pelarian uang negara dalam skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan mulai “terganjal” aksi pengembalian dana.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menerima setoran uang miliaran rupiah dari salah satu aktor utama di balik proyek bermasalah tersebut.
Pada Rabu (13/5/2026), tersangka RM, Direktur PT AAN, menyerahkan uang sebesar Rp3,088 miliar kepada penyidik. Setoran ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada Februari 2026, RM telah menyetorkan Rp1,25 miliar. Dengan demikian, total “penyelamatan” kerugian negara dari tangan RM kini menyentuh angka Rp4,338 miliar.
Uang Kembali, Pidana Jalan Terus
Meski miliaran rupiah telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel, hal ini tidak lantas menjadi “tiket bebas” bagi para tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus status pidana.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Pengembalian ini tidak menghentikan proses
Proyek Rp60 Miliar: Antara Mark-Up dan Pengadaan Fiktif
Kasus ini menyedot perhatian publik bukan hanya karena nilainya yang fantastis—mencapai Rp60 miliar—tetapi juga karena dugaan modusnya yang kasar. Penyidik mengendus adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) yang ugal-ugalan hingga indikasi pengadaan fiktif pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel TA 2024.
Hingga Mei 2026, Kejati Sulsel telah mengandangkan sejumlah nama besar dalam jeruji besi, di antaranya:
- BB: Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
- RM & RE: Direktur perusahaan penyedia (PT AAN dan PT CAP).
- HS: Tim pendamping Pj Gubernur.
- RRS & UN: Unsur birokrat (ASN dan Kuasa Pengguna Anggaran).
Kejaksaan mengirimkan pesan jelas: perburuan aset akan terus dilakukan hingga kerugian negara pulih sepenuhnya, sementara pengembangan kasus tetap mengarah pada potensi tersangka baru yang ikut mencicipi aliran dana “nanas beracun” ini. (***)








Tinggalkan Balasan