Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6761 Lihat semua

Fakta1.com, Routa – Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) mengungkap dokumen resmi PT Merdeka bernomor MCG-SUS-POL-014 yang memuat komitmen perusahaan terhadap penghormatan hak asasi manusia (HAM). Dokumen tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, khususnya dalam operasional anak perusahaan, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di wilayah Routa.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan perusahaan, yakni Bahtiar Manurung (Sustainability Manager), Ali Sahami (fungsi Sustainability), Jason Greive (Wakil Presiden Direktur), dan Albert Saputro (Presiden Direktur). Dengan legitimasi setingkat direksi, kebijakan ini
semestinya menjadi pedoman utama dalam seluruh aktivitas perusahaan, termasuk bagi entitas anak.

Namun, berdasarkan temuan dan laporan yang dihimpun POSKOHAM, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara komitmen tertulis dan implementasi di lapangan.

Konflik agraria di Kecamatan Routa dilaporkan semakin kompleks. Sejumlah petani yang berasal dari masyarakat hukum adat disebut tengah menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup turun-temurun.

POSKOHAM menilai situasi tersebut sebagai indikasi kriminalisasi dalam konteks konflik struktural. Padahal, dalam dokumen MCG-SUS-POL-014, perusahaan menyatakan komitmen untuk menghindari konflik serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami melihat adanya pola yang mengkhawatirkan. Ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, mereka justru dihadapkan pada proses pidana. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang telah dinyatakan perusahaan,” ujar Ketua POSKOHAM, Jumran, S.IP.

Selain konflik lahan, POSKOHAM juga menyoroti dugaan degradasi lingkungan di sekitar wilayah operasional SCM.
Masyarakat melaporkan adanya penurunan kualitas lingkungan, termasuk di hulu Sungai Wuaki dan aliran anak sungai hingga ke hilir Sungai Lalindu.

Sumber air yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari disebut mengalami perubahan kualitas. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen perusahaan terkait perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan akses terhadap air bersih.

“Persoalan lingkungan bukan hanya isu ekologis, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat. Ketika kualitas air menurun dan ruang hidup terganggu, maka

terdapat potensi pelanggaran hak asasi,” tambah Jumran.

Laporan masyarakat juga mengungkap adanya dugaan pengambilalihan lahan, termasuk kebun kopi produktif milik warga. Selain itu, terdapat pula dugaan aktivitas yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi berdampak pada hak ekonomi masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan ruang hidup yang tercantum dalam kebijakan perusahaan.

POSKOHAM menilai berbagai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan keterkaitan antara satu dengan lainnya—mulai dari degradasi lingkungan, konflik agraria, hingga proses hukum terhadap masyarakat.

“Ketika berbagai persoalan ini terjadi secara bersamaan, maka penting untuk melihatnya secara menyeluruh. Ada indikasi pola yang perlu ditelaah lebih lanjut,” jelas Jumran.

Sebagai tindak lanjut, POSKOHAM telah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong adanya penanganan di tingkat nasional, termasuk kemungkinan investigasi independen dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan.

“Kami menilai perlu adanya peran negara untuk memastikan perlindungan HAM berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Karena dokumen MCG-SUS-POL-014 berlaku bagi seluruh entitas perusahaan, termasuk anak perusahaan, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada level operasional. Induk perusahaan dinilai tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Merdeka maupun PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus di Routa menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya jarak antara komitmen tertulis dan realitas di lapangan. Dokumen yang semestinya menjadi pedoman etika dan operasional kini justru menjadi bahan evaluasi publik.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh para pihak guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan tetap terjaga. (q’l)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.