
FAKTA1.COM, SURABAYA— Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira jam 22.30 wib, pelaku Miftahur Rizki 30 tahun meminta tolong teman laki-laki nya untuk diantar ke rumah temannya di jl. Nginden lalu pelaku turun di Alfamidi Nginden intan Surabaya dan untuk teman laki-lakinya disuruh menunggu di Indomaret SPBU Nginden
Pelaku berjalan ke jl. Nginden 6-H no. 20 surabaya, dan ketika melintas di depan rumah kost tersebut, melihat ada jemuran 3 buah celana dalam, serta untuk kondisi sepi, maka diambillah ketiga celana dalam tersebut, Akan tetapi ketahuan oleh penghuni kost dari dalam, lalu dikejar hingga diteriaki maling
Akhirnya bisa diamankan oleh masyarakat beserta barang buktinya,Setelah dilakukan interogasi dirinya mengaku
Dilakukan penyelesaian perkara secara restorasi justice dikarenakan kedua belah pihak bersepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk korban/pelapor mencabut laporannya, serta kedua belah pihak tidak saling menuntut.
(Redho)
- Konsolidasi Golkar di Soppeng Tetap Ramai, Absennya Bupati Suwardi Haseng Jadi Bahan “Baca Politik”
- PB FAJI Fokus Empat Pilar: Prestasi, Sport Tourism, Konservasi Sungai, dan Kebencanaan
- Sidrap Bersiap Sambut 80 Ribu Peserta, Bupati Syaharuddin Buka Rakor Porsenijar PGRI Sulsel 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- Konsolidasi Golkar di Soppeng Tetap Ramai, Absennya Bupati Suwardi Haseng Jadi Bahan “Baca Politik”
- PB FAJI Fokus Empat Pilar: Prestasi, Sport Tourism, Konservasi Sungai, dan Kebencanaan
- Sidrap Bersiap Sambut 80 Ribu Peserta, Bupati Syaharuddin Buka Rakor Porsenijar PGRI Sulsel 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel






Tinggalkan Balasan