Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7187 Lihat semua

FAKTA1.COM, SURABAYA— Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira jam 22.30 wib, pelaku Miftahur Rizki 30 tahun meminta tolong teman laki-laki nya untuk diantar ke rumah temannya di jl. Nginden lalu pelaku turun di Alfamidi Nginden intan Surabaya dan untuk teman laki-lakinya disuruh menunggu di Indomaret SPBU Nginden

Pelaku berjalan ke jl. Nginden 6-H no. 20 surabaya, dan ketika melintas di depan rumah kost tersebut, melihat ada jemuran 3 buah celana dalam, serta untuk kondisi sepi, maka diambillah ketiga celana dalam tersebut, Akan tetapi ketahuan oleh penghuni kost dari dalam, lalu dikejar hingga diteriaki maling

Akhirnya bisa diamankan oleh masyarakat beserta barang buktinya,Setelah dilakukan interogasi dirinya mengaku

memang benar karena untuk motif dirinya mencuri 3 buah celana dalam tersebut, yaitu ada motif asmara dengan pemilik celana dalam tersebut (sesama jenis), ketika dirinya pernah kost di tempat tersebut melihat seorang laki-laki yg merupakan tetangga kamar kostnya sehingga dirinya tertarik, dan dirinya memendam rasa itu hingga sekarang, sehingga melakukan pencurian tersebut

Dilakukan penyelesaian perkara secara restorasi justice dikarenakan kedua belah pihak bersepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk korban/pelapor mencabut laporannya, serta kedua belah pihak tidak saling menuntut.

(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.