
FAKTA1.COM, SURABAYA— Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira jam 22.30 wib, pelaku Miftahur Rizki 30 tahun meminta tolong teman laki-laki nya untuk diantar ke rumah temannya di jl. Nginden lalu pelaku turun di Alfamidi Nginden intan Surabaya dan untuk teman laki-lakinya disuruh menunggu di Indomaret SPBU Nginden
Pelaku berjalan ke jl. Nginden 6-H no. 20 surabaya, dan ketika melintas di depan rumah kost tersebut, melihat ada jemuran 3 buah celana dalam, serta untuk kondisi sepi, maka diambillah ketiga celana dalam tersebut, Akan tetapi ketahuan oleh penghuni kost dari dalam, lalu dikejar hingga diteriaki maling
Akhirnya bisa diamankan oleh masyarakat beserta barang buktinya,Setelah dilakukan interogasi dirinya mengaku
Dilakukan penyelesaian perkara secara restorasi justice dikarenakan kedua belah pihak bersepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk korban/pelapor mencabut laporannya, serta kedua belah pihak tidak saling menuntut.
(Redho)
- Duet Suwardi–Dahlan Panaskan Bursa PWI Sulsel, Janji Bersih-Bersih dari Dalam
- Gadis Asal Nunukan jadi Korban Lowongan Kerja Fiktif, Janji Wawancara Malah Disekap 3 Hari di Makassar
- Belum Reda ‘Bu Guru Bahasa Inggris’, Kini Muncul Lagi ‘Part 2’—Netizen Masih Dikejar Rasa Penasaran
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel






Tinggalkan Balasan