
JAKARTA, FAKTA1.COM – Indonesia kembali diguncang skandal hebat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan daring, dan judi online. Jaringan kejahatan yang menyasar negara tujuan Kamboja dan Myanmar ini diduga kuat melibatkan oknum elit pemerintahan, pejabat lembaga negara, hingga aparat penegak hukum.
Kejahatan lintas negara ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga dinilai sebagai penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan moral bangsa.
Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Aparat di Sulawesi Utara
Praktik perdagangan manusia ini dilaporkan telah merambah luas hingga ke daerah, khususnya Sulawesi Utara. Lembaga seperti KP2MI dan BP3MI Manado kini berada dalam sorotan tajam.
Tim satgas yang seharusnya memberantas kejahatan justru dituding melakukan pembiaran, bahkan diduga bersekongkol untuk menghilangkan alat bukti guna melindungi jaringan mafia.
Sejumlah nama pejabat nasional dan daerah muncul dalam pusaran kasus ini, di antaranya:
Benny Rhamdani: Mantan Kepala BP2MI/Mantan Senator DPD RI asal Sulut.
Komjen Pol. I Ketut Suardana: Inspektur Jenderal Kementerian P2MI.
Christina Aryani: Wakil Menteri P2MI.
Rinaldy (Dirjen Penindakan KP2MI) dan Alamsyah (Ketua Tim Audit 2023).
Di level wilayah Sulawesi Utara, keterlibatan diduga meluas hingga ke jajaran teknis dan kepolisian, termasuk mantan pejabat BP3MI Sulut seperti Hendra Makalalag, Maximilian Lolong, Rocky Mumek, hingga penyidik di Polda Sulut seperti AKBP Paulus Palamba dan AIPTU Rinto Kawung.
Para oknum tersebut diduga memiliki peran strategis, mulai dari bertindak sebagai pelindung (beking), perekrut calon korban, hingga menjadi mafia hukum yang memanipulasi proses penyidikan.
Kecaman Keras Wilson Lalengke
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Wilson Lalengke, melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ini. Ia menyebut keterlibatan aparat pemerintah sebagai bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap negara.
“Saya mengutuk keras para
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini mendesak Presiden untuk turun tangan langsung membongkar jaringan “mafia manusia dan digital” ini. Menurutnya, hukum saat ini cenderung tumpul ke atas, di mana para elit dilindungi sementara masyarakat kecil menjadi korban eksploitasi.
Analisis Filosofis dan Pengkhianatan Pancasila
Dilihat dari perspektif etika global, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia. Mengutip pemikiran Immanuel Kant, manusia seharusnya menjadi “tujuan”, bukan “alat” atau komoditas dagangan. Kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya, sebagaimana diingatkan Plato, akan menghancurkan harmoni dan meruntuhkan legitimasi moral pemerintah.
Kejahatan ini juga dianggap sebagai pengkhianatan nyata terhadap Pancasila:
Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab terinjak ketika manusia diperjualbelikan.
Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat terabaikan saat hukum hanya berpihak pada pemegang kekuasaan.
Seruan untuk Masyarakat
Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji pekerjaan di luar negeri atau investasi digital yang tidak masuk akal. Lulusan Universitas Birmingham ini mengajak publik untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan kepada media independen dan pihak berwenang yang bersih.
“Diam berarti membiarkan kejahatan. Rakyat harus bersatu melawan mafia manusia dan penipu digital demi masa depan yang bermartabat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas hukum Indonesia. Publik kini menanti ketegasan pemerintah untuk melakukan reformasi moral dan menyeret seluruh pelaku, tanpa pandang bulu, ke hadapan pengadilan.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan