Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7019 Lihat semua

FAKTA1.COM, MAKASSAR, 1 MEI 2026 – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyerukan refleksi mendalam melalui tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban”.

Ia menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar persoalan teknis kurikulum, melainkan fondasi utama keadilan sosial dan syarat mutlak berjalannya sebuah negara hukum yang sehat.

Pendidikan Sebagai Alat Kemerdekaan

Ishadul mengingatkan bahwa Hardiknas, yang merujuk pada hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, harus dikembalikan pada filosofi aslinya. Menurutnya, pendidikan adalah “tuntunan”, bukan “tontonan” atau sekadar pabrik ijazah.

“Sejarah mencatat, pendidikan selalu menjadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan.Hari ini, musuhnya telah berganti: ketimpangan akses, komersialisasi, dan abainya negara. Semangatnya harus tetap sama, yaitu pendidikan untuk memerdekakan manusia,” tegas Ishadul.

Mandat Konstitusi: Negara Tidak Boleh Absen

Secara normatif, Law Analysis menyoroti bahwa hak atas pendidikan dijamin secara tegas dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Ishadul menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mengusahakan sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan bangsa tanpa terkecuali.

“Pendidikan berkeadilan berarti negara tidak boleh absen. Akses dan mutu harus dijamin setara, mulai dari pusat kota hingga wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Itu adalah amanat konstitusi yang mengikat, bukan sekadar belas kasihan pemerintah,” ujarnya.

Memuliakan Guru sebagai Penjaga Moral Publik

Lebih lanjut, Ishadul menegaskan bahwa posisi guru melampaui peran teknis mengajar.

Guru adalah ujung tombak negara

hukum di ruang kelas yang membentuk karakter dan menjaga moral publik.

“Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru adalah prasyarat mutlak. Tanpa guru yang dimuliakan dan dilindungi, hukum hanya akan menjadi teks mati di atas kertas,” tambahnya.

Menutup Celah Antara Regulasi dan Realitas

Law Analysis juga menyoroti jurang lebar antara law in books (regulasi) dan law in action (realitas lapangan).

Meskipun regulasi sudah progresif, kenyataan menunjukkan distribusi guru masih menumpuk di perkotaan dan sarana pendidikan di daerah masih sangat minim.

Ishadul mendesak agar hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) untuk memperbaiki ketimpangan ini melalui:

  • Keberpihakan anggaran yang nyata.
  • Distribusi guru yang adil dan merata.
  • Perlindungan hukum bagi siswa dari praktik pendidikan yang diskriminatif.

Rekomendasi Law Analysis
Sebagai penutup, Law Analysis mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam momentum Hardiknas ini:

  • Memastikan pemenuhan hak konstitusional warga atas pendidikan bermutu.
  • Mempercepat implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun.
  • Memperkuat kedudukan hukum dan kesejahteraan guru sebagai pilar peradaban.

“Pendidikan berkeadilan bukan sekadar pilihan kebijakan yang bisa diambil atau ditinggalkan, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh ditawar demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Penulis : M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Editor : Fery Sirajuddin/Redaksi

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.