Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7030 Lihat semua

PEMALANG, FAKTA1.COM – Wajah hukum di Kabupaten Pemalang kembali terpuruk dalam kubangan moral yang rendah. Kasus dugaan pemerasan sistematis yang menimpa Sri Tenang Asih, seorang ibu rumah tangga, menjadi bukti sahih bahwa jargon “melayani dan melindungi” di daerah ini diduga telah bermutasi menjadi “memeras dan menindas”.

Uang senilai Rp100 juta raib, namun keadilan tak kunjung datang.

Alih-alih mendapatkan kepastian hukum untuk anaknya yang terjerat kasus narkoba, Sri justru terjebak dalam pusaran “estafet pungli” yang melibatkan oknum lintas instansi: Kepolisian dan Kejaksaan.

Modus “Cuci Tangan” di Balik Buku Tabungan

​Praktik lancung ini terendus sejak tahap penyidikan di Polres Pemalang. Oknum polisi berinisial Kanit H diduga menjadi arsitek di balik kesepakatan gelap senilai Rp70 juta.

Menariknya, modus yang digunakan menunjukkan tingkat kecerdikan kriminal yang tinggi untuk menghindari jerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

​Korban tidak diminta menyerahkan uang tunai, melainkan diperintahkan membuka rekening bank atas nama sendiri, mengisinya dengan uang kesepakatan, lalu menyerahkan buku tabungan beserta akses penuhnya kepada oknum aparat. Ini adalah upaya terencana untuk menghilangkan jejak digital dan fisik (money laundering), sebuah ironi besar ketika penegak hukum justru menggunakan keahliannya untuk mengelabui hukum itu sendiri.

Estafet Pungli: Jaksa yang Bertindak Seperti Penagih Hutang

​Penderitaan Sri tidak berhenti di kepolisian. Saat berkas berpindah ke Kejaksaan Negeri Pemalang, “predator” baru muncul. Oknum Jaksa berinisial A diduga melanjutkan estafet pemerasan dengan meminta tambahan Rp50 juta.

​Yang lebih memuakkan adalah laporan mengenai perilaku non-profesional oknum jaksa tersebut. Ia diduga melakukan penggeledahan paksa terhadap tas korban

dan menginterogasi kepemilikan perhiasan yang dikenakan Sri. Ini bukan lagi perilaku aparat penegak hukum, melainkan tindakan intimidasi yang menyerupai premanisme berseragam.

Kecaman Keras: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Rekan Sejawat

​Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyebut peristiwa ini sebagai “Penindasan Terstruktur”. Ia menegaskan bahwa modus yang digunakan para oknum menunjukkan adanya mentalitas mafia yang sudah berurat akar di tubuh APH Pemalang.

​”Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam. Modus buku tabungan itu menunjukkan upaya penghilangan jejak yang sangat terencana. Jangan tunggu viral baru bergerak!” tegas Wilson, Sabtu (2/5/2026).

Ujian Integritas bagi Polda dan Kejati Jateng

​Kasus ini bukan sekadar urusan uang, melainkan pelanggaran berat terhadap:

  • ​UU Tipikor: Terkait pemerasan dan gratifikasi.
  • ​Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022: Tentang Kode Etik Profesi.
  • ​Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012: Tentang Kode Perilaku Jaksa.

​Kini, bola panas berada di tangan Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar mutasi “cuci gudang”.

Jika para oknum ini tidak diproses secara pidana dan hanya diberi sanksi administratif, maka benarlah pemeo bahwa hukum di Indonesia hanyalah barang dagangan yang bisa dibeli oleh siapa saja yang memegang kendali perkara.

Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, ataukah kasus ini hanya akan menguap di balik map cokelat yang tebal? (TIM/Red)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.