
FAKTA1.COM, MEDAN,- Viralnya video amatir yang memperlihatkan Kompol DK, Kasubagminopsnal Ditsamapta Polda Sumatera Utara, sedang asik menggunakan vape getar pada 30 April 2026 lalu, memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan publik.
Perbuatan perwira menengah lulusan Akpol 2008 ini dinilai sangat mencoreng citra kepolisian, yang seharusnya menjadi teladan disiplin dan moral. Masyarakat pun menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bertindak tegas, tak sekadar menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus (Patsus) tapi langsung memberhentikan dan memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan kali pertama Kompol DK menimbulkan kegaduhan. Sepanjang perjalanan dinasnya, ia kerap menjadi sorotan negatif. Bahkan tercatat sudah dua kali menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut, namun sanksi yang diberikan tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera.
“Kalau hanya di-Patsus, lalu nanti dimutasi atau didemosi saja, itu artinya institusi melindungi oknum yang sudah jelas-jelas merusak nama baik. Masyarakat sudah muak dengan pola seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Medan yang enggan disebutkan namanya.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Kompol DK terlihat santai menggunakan perangkat yang kerap dikaitkan dengan gaya hidup tidak pantas bagi seorang abdi negara. Warga menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik yang selama ini dijaga susah payah.
Sikap cepat Kapolda yang langsung memerintahkan Propam menangani kasus ini dan menempatkan Kompol DK di Patsus sempat diapresiasi. Namun apresiasi itu akan berubah menjadi kekecewaan jika langkah itu berhenti di tengah jalan.
Masyarakat Sumatera Utara kini menunggu bukti nyata , beranikah Kapolda mengambil keputusan berat
“Kepolisian bukan tempat melindungi oknum nakal. Kalau Kapolda ingin tetap dihormati, buktikan dengan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tak mau lagi mendengar alasan pembinaan, karena dia sudah berkali-kali diberi kesempatan tapi tak berubah,” tegas warga dalam berbagai unggahan dan diskusi publik.
Masyarakat Sumatera Utara berharap Kapolda jangan Tutup mata dari politik dan kedekatan pribadi. Jangan biarkan status sebagai lulusan Akpol atau hubungan dinas menghalangi penegakan hukum.
Seruan PTDH adalah satu-satunya jalan. Kasus ini sudah kronis, sanksi ringan sama saja dengan membiarkan keburukan terus berlanjut di institusi Polri .
DK merasa selama ini ia kebal hukum karena posisi atau jabatannya dan kedekatan nya dengan pejabat tinggi di Polri . Ini lah saat Polri menunjukkan integritas nya untuk menindak oknum oknum polisi yang nakal yang mencoreng citra Institusi .
Publik berhak tahu setiap tahap pemeriksaan dan keputusan yang diambil, agar tidak ada kesan ditutup-tutupi. Agar Marwah institusi dan Polda Sumut kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
“Ingat, seragam yang Anda pakai adalah amanah rakyat. Kalau yang memakainya tak bisa menjaga kehormatannya, lepaskan saja. Jangan sampai institusi ini jatuh karena ulah segelintir orang yang tak tahu diri!” ungkapan kekecewaan masyarakat .
Kapolda Sumut kembali di uji , berani atau tidak mengambil keputusan untuk memutuskan PTDH atau tidak kepada Kompol DK . Publik menunggu jawaban nya. (Tim)








Tinggalkan Balasan