
MAKASSAR, FAKTA1.COM – Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP HPMM) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadap Karya Mandiri (HKM) di Kabupaten Enrekang.
PP HPMM menilai proyek ini bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman bencana ekologis dan ruang hidup masyarakat.
Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi (JIA) PP HPMM, Ishak B. Lakim, mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera membatalkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut tanpa kompromi.
Ancaman Bencana dan Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan kajian mendalam JIA PP HPMM, wilayah Kecamatan Enrekang dan Cendana secara geografis sangat rentan terhadap bencana alam jika bentang alamnya dirusak oleh aktivitas pertambangan.
- Dr. Ishak Kenre Tegaskan Kendali Ketat Lonjakan Campak di Sidrap: “Zero Fatality, Respons Epidemiologi Jalan”
- Lonjakan Campak Direspons Cepat, Sidrap Tegaskan Seluruh Kasus Terkendali Tanpa Kematian
- Sidrap Perkuat Sabuk Imunisasi dan Surveilans, Lonjakan Campak Diantisipasi Tanpa Kasus Fatal
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kami menolak dengan tegas keberadaan CV Hadap Karya Mandiri. Tidak ada negosiasi untuk keselamatan warga.
Gubernur Sulsel harus segera bersurat ke Menteri ESDM untuk mencabut WIUP mereka. Dasar hukumnya jelas, dan gelombang penolakan rakyat di akar rumput sudah sangat masif,” tegas Ishak dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026) malam.
Kecam Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Selain isu ekologi, PP HPMM mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga. Penangkapan
- Dr. Ishak Kenre Tegaskan Kendali Ketat Lonjakan Campak di Sidrap: “Zero Fatality, Respons Epidemiologi Jalan”
- Lonjakan Campak Direspons Cepat, Sidrap Tegaskan Seluruh Kasus Terkendali Tanpa Kematian
- Sidrap Perkuat Sabuk Imunisasi dan Surveilans, Lonjakan Campak Diantisipasi Tanpa Kasus Fatal
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Sangat ironis, warga yang berjuang menjaga lingkungannya justru ditangkap. Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan kriminalisasi ini. Bebaskan mereka tanpa syarat sekarang juga!” seru Ishak.
Poin Tuntutan PP HPMM:
- Mendesak Menteri ESDM mencabut permanen WIUP CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
- Menuntut Gubernur Sulsel untuk berpihak pada rakyat dengan merekomendasikan pembatalan izin tambang emas di Bumi Massenrempulu.
- Mendesak Polda Sulsel/Polres Enrekang membebaskan empat warga yang ditahan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pejuang lingkungan.
Mengajak seluruh elemen masyarakat Enrekang untuk tetap solid mengawal penolakan ini hingga izin resmi dicabut.
“Jika aspirasi ini diabaikan, jangan salahkan jika gelombang massa mahasiswa dan masyarakat Massenrempulu akan jauh lebih besar menghentak meja kekuasaan,” tutup Ishak.
Kontak Media:
Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi (JIA)
PP HPMM








Tinggalkan Balasan