Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7053 Lihat semua

MAKASSAR, FAKTA1.COM – Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP HPMM) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadap Karya Mandiri (HKM) di Kabupaten Enrekang.

PP HPMM menilai proyek ini bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman bencana ekologis dan ruang hidup masyarakat.

Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi (JIA) PP HPMM, Ishak B. Lakim, mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera membatalkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut tanpa kompromi.

Ancaman Bencana dan Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan kajian mendalam JIA PP HPMM, wilayah Kecamatan Enrekang dan Cendana secara geografis sangat rentan terhadap bencana alam jika bentang alamnya dirusak oleh aktivitas pertambangan.

“Kami menolak dengan tegas keberadaan CV Hadap Karya Mandiri. Tidak ada negosiasi untuk keselamatan warga.
Gubernur Sulsel harus segera bersurat ke Menteri ESDM untuk mencabut WIUP mereka. Dasar hukumnya jelas, dan gelombang penolakan rakyat di akar rumput sudah sangat masif,” tegas Ishak dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026) malam.

Kecam Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Selain isu ekologi, PP HPMM mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga. Penangkapan

empat warga Enrekang yang menyuarakan penolakan tambang dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman demokrasi dan upaya kriminalisasi terhadap mereka yang menjaga tanah leluhurnya.

“Sangat ironis, warga yang berjuang menjaga lingkungannya justru ditangkap. Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan kriminalisasi ini. Bebaskan mereka tanpa syarat sekarang juga!” seru Ishak.

Poin Tuntutan PP HPMM:

  • Mendesak Menteri ESDM mencabut permanen WIUP CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
  • Menuntut Gubernur Sulsel untuk berpihak pada rakyat dengan merekomendasikan pembatalan izin tambang emas di Bumi Massenrempulu.
  • Mendesak Polda Sulsel/Polres Enrekang membebaskan empat warga yang ditahan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pejuang lingkungan.

Mengajak seluruh elemen masyarakat Enrekang untuk tetap solid mengawal penolakan ini hingga izin resmi dicabut.

“Jika aspirasi ini diabaikan, jangan salahkan jika gelombang massa mahasiswa dan masyarakat Massenrempulu akan jauh lebih besar menghentak meja kekuasaan,” tutup Ishak.

Kontak Media:
Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi (JIA)
PP HPMM

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.