
KONAWE, FAKTA1.COM — Aktivitas kendaraan dump truck enam roda hingga truk sepuluh roda yang beroperasi di jalan raya wilayah hukum Polres Konawe kini menjadi perhatian serius masyarakat. Sejumlah kendaraan diduga menggunakan plat nomor luar daerah, tidak dilengkapi dokumen resmi kendaraan, bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat beroperasi di lapangan. Kamis 7 mei 2026
Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar ketentuan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut juga diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas atau overload yang berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelengkapan administrasi berupa STNK, TNKB, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, kendaraan angkutan barang juga wajib mematuhi batas muatan yang telah ditentukan sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Dugaan pelanggaran tersebut memantik reaksi keras dari Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe, Andi Ifitrah Porondosi. Ia secara terbuka menantang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Satlantas Polres Konawe untuk turun langsung melakukan sweeping serta pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Menurut Andi, aparat penegak hukum tidak boleh terkesan melakukan pembiaran apabila ditemukan kendaraan yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap dan melanggar ketentuan kapasitas muatan di jalan umum.
“Kalau memang hukum berlaku sama untuk semua, maka Dinas LLAJ dan Satlantas
Ia menambahkan, dugaan kendaraan overload bukan persoalan sepele karena berdampak langsung terhadap kerusakan jalan negara maupun jalan kabupaten yang dibiayai menggunakan uang rakyat melalui APBD dan APBN.
“Kerusakan aspal yang terjadi secara cepat tentu patut dicurigai akibat kendaraan bertonase besar yang melebihi kapasitas. Ini bukan hanya merugikan negara dari sisi infrastruktur, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menilai apabila dugaan pelanggaran tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Ia juga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif semata, tetapi turut menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah penertiban penting dilakukan demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera mengambil langkah konkret dan profesional guna memastikan seluruh kendaraan operasional yang melintas di wilayah hukum Polres Konawe benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membahayakan kepentingan umum.(*)








Tinggalkan Balasan