
KONAWE, FAKTA1.COM — Jalanan umum di wilayah hukum Polres Konawe bebas hukum” bagi armada truk bertonase besar. Aktivitas kendaraan dump truck roda enam hingga sepuluh yang berlalu-lalang tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menggunakan plat luar daerah tanpa mutasi, hingga dugaan kuat tidak memiliki dokumen resmi (bodong), kini menjadi pemandangan miris yang menantang nyali aparat penegak hukum.
Kamis (7/5/2026), pantauan di lapangan menunjukkan indikasi pembiaran yang sistematis. Kendaraan-kendaraan raksasa ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi secara terang-terangan mengangkut muatan melebihi kapasitas (overload), yang secara perlahan namun pasti menghancurkan aspal negara yang dibiayai keringat rakyat.
Hukum Mandul di Hadapan Roda Raksasa?
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Namun, realita di Konawe justru berbicara sebaliknya.
Dugaan pembiaran terhadap kendaraan tanpa surat-surat lengkap ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan pengawasan Satlantas Polres Konawe dan Dinas LLAJ?.
Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, melontarkan kritik pedas yang menusuk jantung instansi terkait. Ia secara terbuka menantang aparat untuk tidak hanya menjadi “penonton” di tengah rusaknya infrastruktur dan ancaman nyawa warga.
“Kalau memang hukum berlaku sama untuk semua, maka Dinas LLAJ dan Satlantas Polres Konawe harus berani turun langsung melakukan
Infrastruktur Hancur, Rakyat Terancam
Dampak dari ketegasan yang lembek ini sangat nyata. Jalan kabupaten dan jalan negara yang dibangun dengan dana APBD serta APBN kini hancur sebelum waktunya. Kendaraan overload dituding sebagai dalang utama rusaknya fasilitas publik yang merugikan keuangan negara.
Andi menambahkan bahwa ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut nyawa manusia. Truk tanpa standar keselamatan dan melebihi tonase adalah “mesin pembunuh” potensial di jalan raya.
Ujian Profesionalisme: Tindak atau Terus Dibiarkan?
Publik kini menanti, apakah tantangan untuk melakukan sweeping menyeluruh ini akan dijawab dengan aksi nyata, atau hanya akan berakhir di meja diskusi?
Jika tidak ada tindakan konkret, maka mosi tidak percaya masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Konawe akan semakin menguat.
Aparat dituntut untuk membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kepentingan korporasi atau pemilik armada, melainkan berdiri tegak di atas kepentingan hukum dan keselamatan masyarakat luas.
Masyarakat menagih aksi, bukan sekadar janji.








Tinggalkan Balasan