
Sidrap,fakta1.com — Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, Menjawab isu adanya Permintaan sesuatu oleh Penyidik dan tidak transparan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sdri. FR alias SK pada 12 September 2025. Welfrick menjelaskan perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Hasil penghentian penyelidikan itu juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor dan kami arahkan untuk membuat laporan polisi baru. Isu yang sengaja disebar tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara” ujarnya.
Terkait laporan baru yang telah diterima, Welfrick menegaskan bahwa penyidik masih melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019. “Laporan telah kami terima dan diterbitkan STPL. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa SP2HP hanya diberikan kepada pelapor atau kuasa hukum yang sah. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelapor maupun kuasa hukumnya yang secara resmi meminta perkembangan perkara tersebut.
“Beberapa pihak
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Syahar Turun Sawah, Bawa “Jurusan Baru” untuk Petani Sidrap: Target Panen 10 Ton per Hektare
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Disisi lain saat ini penyidik Sat. Reskrim Polres Sidrap juga tengah serius menangani Belasan laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terlapornya adalah sdri. FR als. SK dengan total kerugian yang di alami oleh pelapor secara keseluruhan mencapai Ratusan Juta Rupiah .
“Dari belasan laporan para pelapor mengaku mengalami kerugian yang bervariasi namun jika di kalkulasikan berdasarkan LP yang kami terima mencapai Ratusan Juta, Namun hal tersebut perlu kami dalami lebih lanjut.
Termasuk di dalamnya beberapa LP yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan” sambung Welfrick
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Syahar Turun Sawah, Bawa “Jurusan Baru” untuk Petani Sidrap: Target Panen 10 Ton per Hektare
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Di akhir keterangannya, AKP Welfrick menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan oknum penyidik bertindak diluar aturan, pihak yang merasa dirugikan dipersilahkan melapor melalui jalur resmi Propam Polri.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silahkan melaporkannya kepada Propam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.(*)








Tinggalkan Balasan