
JAKARTA, FAKTA1.COM – Upaya Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), untuk menghindar dari jerat hukum akhirnya menemui titik henti. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, pelariannya berakhir dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam.
Senin malam itu menjadi babak akhir dari drama “mangkir berjilid-jilid” yang dilakoni LS. Tim penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan jemput paksa setelah menilai LS tidak kooperatif terhadap proses hukum terkait kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penahanan di Dini Hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah tegas ini diambil karena LS sengaja mengabaikan panggilan patut dari penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan. Karena itulah penyidik mengambil langkah jemput paksa,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Usai diamankan, LS langsung digelandang ke Gedung Bundar Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dengan mengenakan rompi merah muda, LS resmi dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Benang Merah ke Ketua Ombudsman RI
Kasus ini menyedot perhatian besar publik bukan hanya karena sosok LS, melainkan karena keterlibatan nama besar di lembaga negara. Penahanan LS memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah menyeret Ketua Ombudsman
Penyidik menduga adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia kepada Hery Susanto. Uang tersebut disinyalir sebagai “pelicin” untuk mengatur koreksi kebijakan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membebani perusahaan.
Ironisnya, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada April lalu. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan maladministrasi kini justru terperosok dalam skandal suap sektor sumber daya alam.
Sektor Nikel yang Rawan “Main Mata”
Perkara ini membuka tabir gelap di balik gemerlap industri nikel Sulawesi Tenggara. Sebagai komoditas strategis dunia untuk bahan baku baterai kendaraan listrik, nikel menjadi “ladang emas” yang memicu syahwat korupsi.
Kejagung mensinyalir adanya rantai panjang yang melibatkan pengusaha, birokrasi, hingga regulator dalam mengatur izin dan setoran di balik layar. Aroma lobi kekuasaan dalam tata kelola tambang ini diprediksi akan menyeret nama-nama baru seiring dengan berjalannya penyidikan.
Kini, publik menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk menuntaskan rantai korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Setelah LS dan Ketua Ombudsman diamankan, teka-teki mengenai siapa lagi yang akan dijemput paksa menjadi diskursus hangat di tengah masyarakat.
Pesan dari Gedung Bundar jelas: tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang mencoba “bermain” dengan kekayaan alam negara.








Tinggalkan Balasan