
DELI SERDANG, FAKTA1.COM – Komitmen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara dalam memberantas mafia tambang ilegal kembali dipertanyakan.
Janji Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, untuk menindak tegas dan menurunkan tim ke lokasi galian C yang diduga ilegal di Dusun VIII, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, kini dinilai hanya menjadi “isapan jempol” belaka.
Fakta di lapangan menunjukkan kontras yang menohok. Hingga Jumat (15/5), armada truk bertonase berat bermuatan material galian C ilegal masih bebas melenggang tanpa hambatan. Truk-truk ini melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu Tol Amplas, keluar di pintu Tol H. Anif, dengan satu tujuan akhir: memasok tanah timbun ke mega proyek hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, yang dikembangkan oleh PT ASG.
Melawan Instruksi Gubernur Bobby Nasution
Ketidaktegasan Kadis Perindag ESDM Sumut ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi yang nyata, bahkan terkesan membangkang dari instruksi tegas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution. Sebelumnya, Gubsu Bobby telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemetaan menyeluruh dan tindakan konkret terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut.
Namun, janji Dedi Jaminsyah saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5) untuk menurunkan tim penindak seolah menguap begitu saja.
“Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut. Herannya, mereka bisa bebas melintas di berbagai wilayah hukum Polsek tanpa ada tindakan hukum. Seakan-akan truk pembawa tanah galian C ilegal ini kebal hukum,” ujar salah seorang warga sekitar yang geram melihat pembiaran ini.
Kerusakan Lingkungan dan Indikasi “Siasat” Izin Palsu
Investigasi di lapangan pada Rabu (12/5) mengungkap kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan. Aktivitas galian C di Dusun VIII Desa Ajibaho yang diduga milik pengusaha berinisial JT, telah meluas hingga membentuk kubangan raksasa menyerupai danau dan mulai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Di lokasi, alat berat ekskavator terus mengeruk tanah tanpa henti demi mengejar keuntungan ekonomi semata.
Modus operandi para pengusaha nakal ini pun tergolong licik. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, beberapa pengusaha diduga menggunakan “siasat” izin ganda.
Sebagai contoh, CV Sutama Alam Berkah memang mengantongi izin di Dusun III Ajibaho, namun di lapangan, pengerukan justru diduga dilakukan di desa yang berbeda memanfaatkan dokumen yang sama. Sementara untuk CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam, meski sudah mengantongi SIPB, mereka belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga secara hukum belum boleh melakukan aktivitas penambangan. Sementara itu, aktivitas galian C milik JT di Dusun VII Tanjung Marolan dipastikan tanpa izin sama sekali.
Pengembang “Tutup Mata”, Aparat Penegak Hukum Bungkam
Kritik tajam juga mengarah kepada PT ASG selaku pengembang proyek Pesona Indah Cemara (PIC). Sebagai perusahaan besar, PT ASG seharusnya selektif dan tidak “tutup mata” dengan menggunakan material dari sumber ilegal. Langkah ini tidak hanya merusak lingkungan dan menzalimi pengusaha legal, tetapi juga secara langsung merugikan negara akibat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
Ironisnya, di tengah jeritan warga dan kerugian daerah, aparat penegak hukum terkesan menutup mata. Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat, memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan sejak tanggal 8 dan 12 Mei.
Setali tiga uang, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5) justru mengaku belum mengetahui adanya aktivitas ilegal yang masif tersebut dan baru berjanji akan melakukan pengecekan.
Masyarakat kini mendesak agar Dit Reskrimsus Poldasu dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. Pembiaran yang terus berlanjut hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa mafia galian C ilegal di Deli Serdang memang “dipelihara” dan kebal hukum. ( tim )








Tinggalkan Balasan