Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7349 Lihat semua

UNAAHA, FAKTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus menunjukkan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan berbagai perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di ruang rapat Kejari Konawe. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Hartanto, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H.

Salah satu perkara yang saat ini menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hartanto, S.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.2/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik dan penyidik memperoleh fakta, data, serta keterangan yang dinilai cukup sebagai dasar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Pada tahap ini, penyidik akan mendalami berbagai dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penyidikan dilakukan untuk menemukan dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Hartanto.

Selain perkara dugaan korupsi insentif pajak daerah, Kejari Konawe juga memaparkan perkembangan sejumlah perkara korupsi lainnya yang telah memasuki tahap penuntutan maupun persidangan.

Salah satunya adalah perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Uddin Yusuf, S.Sos., M.Si., yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara sejak tahun 2019 hingga Maret 2025, saat ini tengah menjalani proses penuntutan di pengadilan. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kejari Konawe juga masih menangani perkara dugaan korupsi pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan

Soropia, Kabupaten Konawe. Proyek tersebut bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ir. Boy Ihwansyah, M.TP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ode Anrit selaku pelaksana pekerjaan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek teknis maupun administrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Saponda Laut Tahun Anggaran 2022, terdakwa Abd. Azis yang merupakan Kepala Desa Saponda Laut telah menjalani proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp472.747.371. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Dengan perkembangan sejumlah perkara tersebut, Kejari Konawe menegaskan keseriusannya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi serta memastikan setiap dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara diproses secara hukum hingga tuntas. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.