Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7612 Lihat semua

JAKARTA, F1.COM — Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia HAMI (Sultra) Jakarta akan melaporkan dugaan maraknya praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai pertanyaan publik terkait penegakan hukumnya.

Sorotan ini merupakan respons atas berbagai informasi, laporan masyarakat, dan pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal mulai dari polemik pengelolaan sumber daya mineral yang melibatkan PD Aneka Usaha Kolaka hingga dugaan pembiaran terhadap penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Antam UBPN Kolaka.

Presidium HAMI Sultra–Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya menyasar kepada pelaku lapangan, tetapi juga harus berani mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penikmat keuntungan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mendesak Mabes Polri dan Kejaksaam Agung Republik Indonesia agar mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang bermain di belakang praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka secara terbuka dan profesional. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Irsan Aprianto Ridham dalam pernyataan persnya di Jakarta pada Kamis (23/07/2026).

“Ia juga meminta Bareskrim Polri dan KadivPropam agar mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Kolaka yang diduga ikut serta terlibat dan menikmati keuntungan dari hasil pertambangan ilegal tersebut,”

TUNTUTAN HAMI SULTRA–JAKARTA

  1. Mendesak Kapolri mencopot Kapolres Kolaka (YWN) serta melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka.
  2. Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Kapolres Kolaka (YWN) serta dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penanganan perkara pertambangan yang menjadi perhatian publik di Kolaka.
  3. Mendesak Panglimana TNI mencopot Dandim Kolaka (CG) dan Danlanal Kendari (DW) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik profesi TNI.
  4. Mendesak Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan aktor intelektual, pemodal, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
  5. Mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan aparat terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kolaka.

DASAR HUKUM

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
  • Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
  • Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pihak yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya unsur gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Ia menambahkan, kami mendesak Panglima TNI, KSAD TNI AD, dan KSAL TNI AL mengusut dugaan keterlibatan Dandim Kolaka (CG) dan Danlanal Kendari (DW) yang diduga ikut serta terlibat dan menikmati keuntungan dari hasil pertambangan ilegal tersebut.

HAMI Sultra–Jakarta menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penegakan hukum terkait persoalan pertambangan di Kabupaten Kolaka sampai terdapat kepastian hukum yang transparan, adil, tanpa diskriminatif.

“Perlu kami ingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, kami meminta negara untuk hadir dan memberikan tindakan nyata dalam bertindak tegas terhadap segala bentuk dugaan praktik mafia tambang yang merugikan masyarakat dan negara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.