
SIDRAP, FAKTA1.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. Keberhasilan ini diraih melalui gelaran Operasi Antik Lipu 2026 yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026.
Dalam kurun waktu pelaksanaan operasi tersebut, jajaran kepolisian menyapu bersih para pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 24 tersangka, yang terdiri dari 23 laki-laki dan 1 perempuan dewasa.
Tujuh orang di antaranya merupakan Target Operasi (TO) berstatus pengedar yang menjadi buruan utama petugas, yaitu:
ND (33), tidak bekerja, berdomisili di Bojoe, Kec. Watang Pulu.
SF (27), petani, berdomisili di Desa Passeno, Kec. Baranti.
SR (44), wiraswasta, berdomisili di Baranti, Kec. Baranti.
BH (45), petani, berdomisili di Amparita, Kec. Tellu Limpoe.
RR (40), petani, berdomisili di Wanio, Kec. Panca Lautang.
MY (46), tidak bekerja, berdomisili di Ponrangae, Kec. Pitu Riawa.
HR (37), petani, berdomisili di Lombok 2, Kec. Pitu Riase.
DD (32), tidak bekerja, berdomisili di Teteaji, Kec. Tellu Limpoe.
Selain menyapu target utama, petugas juga berhasil meringkus 17 tersangka kategori Non-TO yang terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 138,5 gram sabu, 2 butir ekstasi, serta 28 cartridge pod vape berisi cairan sintetis etomidate. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp252.800.000, sekaligus berhasil menyelamatkan sekitar 806.120 jiwa warga Sidrap dari ancaman bahaya narkoba.
Para pelaku nekat menjalankan aksi haram ini karena tergiur keuntungan finansial serta kesenangan pribadi. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Penindakan ini semakin mempertegas komitmen dan ketegasan Polres Sidrap sepanjang triwulan ketiga tahun ini. Secara keseluruhan, sejak Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Sidrap telah menangani 34 Laporan Polisi (LP) dengan total 60 tersangka. Adapun total barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencapai 231,0279 gram sabu, 162 butir ekstasi, serta 28 cartridge pod etomidate.(*)








Tinggalkan Balasan