Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7550 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM – Bupati Konawe H. Yusran Akbar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam rapat paripurna, Senin, 13 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Konawe itu dipimpin Ketua DPRD I Made Asmaya didampingi Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili. Hadir pula Wakil Bupati Konawe, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.

Dalam pidatonya, Yusran Akbar mengatakan penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Bismillahirrahmanirrahim. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 saya serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusran.

Setelah penyampaian pidato, Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili memimpin

prosesi penyerahan dokumen Ranperda dari pemerintah daerah kepada DPRD. Penyerahan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda oleh legislatif bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya kemudian menerima dokumen tersebut. Ia menyatakan DPRD akan menindaklanjuti pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 saya terima untuk selanjutnya dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan serta mekanisme yang berlaku,” ujar I Made Asmaya.

Usai prosesi penyerahan, pimpinan rapat kembali diambil alih Ketua DPRD untuk melanjutkan agenda hingga penutupan sidang. Dalam penutupannya, I Made Asmaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang telah mengikuti rangkaian sidang paripurna.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.