
KENDARI, FAKTA1.COM – Polemik aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano resmi melayangkan somasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Somasi tertanggal 6 Agustus 2026 itu memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk merespons sejumlah tuntutan masyarakat. Apabila tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian, perwakilan masyarakat menyatakan akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta serta menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga negara.
Dalam dokumen somasi, masyarakat mendalilkan adanya persoalan dalam penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta penetapan kawasan hutan di wilayah Routa. Somasi juga memuat dalil mengenai dugaan dampak terhadap sumber air, kawasan hutan, Sungai Lalindu, akses masyarakat menuju wilayah adat, hingga dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga.
Divisi Hukum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Muhammad Azhar, menegaskan bahwa somasi merupakan langkah hukum awal sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
“Somasi ini merupakan bentuk iktikad baik untuk memberikan kesempatan kepada Menteri ESDM, PT SCM, dan Menteri LHK menyelesaikan persoalan yang kami dalilkan. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada respons yang memadai, kami akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta. Seluruh bukti, analisis spasial, dokumen, dan dasar hukum telah kami siapkan,” tegas Muhammad Azhar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi
“Kami menghormati investasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan. Namun investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Karena itu kami meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi penetapan wilayah pertambangan yang kami persoalkan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jumran.
Ketua Rumpun Anakia Wiwirano To Routa, Yen Latorumo, mengatakan masyarakat adat tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog.
“Wilayah adat adalah warisan leluhur sekaligus sumber kehidupan masyarakat. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aspirasi ini dan menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,” katanya.
Melalui somasi tersebut, masyarakat meminta Menteri ESDM mengevaluasi penetapan WP dan WIUP pada wilayah yang dipersoalkan, Menteri LHK mengevaluasi aspek kawasan hutan, serta PT Sulawesi Cahaya Mineral mengambil langkah-langkah sebagaimana diminta dalam somasi, termasuk penghentian sementara aktivitas pada area yang dipersoalkan selama proses evaluasi berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun PT Sulawesi Cahaya Mineral terkait substansi somasi tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.









Tinggalkan Balasan