
KONAWE, FAKTA1.COM— DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 1 Oktober 2026, membahas persoalan kerja sama pengelolaan lahan dan bagi hasil plasma sawit antara masyarakat pemilik lahan dengan PT Utama Angrindo Mas.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konawe Eko Saputra Jaya, S.H., didampingi Fakruddin, S.Hut. Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak perusahaan, pemilik lahan, serta Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB HAMI Sultra).
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung investasi di daerah sepanjang kerja sama yang dibangun memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD Kabupaten Konawe selalu mendukung adanya investasi di daerah, terutama terkait kerja sama yang dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat Kabupaten Konawe,” kata Eko dalam RDP.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta PT Utama Angrindo Mas memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan. Di sisi lain, pemilik lahan juga diminta melengkapi bukti kepemilikan serta dokumen yang dapat memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama.
“Pemilik lahan juga diminta memenuhi dan menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Fakruddin, S.Hut. mengatakan keterbukaan data dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan dapat dibahas berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Semua pihak harus membuka data dan dokumen yang menjadi dasar. Kalau ada perjanjian, kita lihat perjanjiannya. Begitu juga bukti kepemilikan, data bagi hasil dan peta lahan, semuanya harus jelas,” ujar Fakruddin.
Di sisi lain, PB HAMI Sultra melalui Agus Salim Misman meminta perusahaan terbuka mengenai mekanisme bagi hasil plasma dengan skema 80:20 persen. Agus juga menyoroti lahan yang disebutnya milik Alimuddin seluas lima hektare yang disebut telah dimitrakan melalui almarhum Muslimin.
Menurut Agus, perusahaan perlu menunjukkan perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan di Desa Pundoho, Kecamatan Besulutu. Ia juga mendorong pembentukan satgas pemerintah untuk mengawasi pengelolaan bagi hasil plasma.
Dalam RDP, sejumlah pemilik lahan menyampaikan keluhan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian serta kendala pembayaran bagi hasil plasma yang mereka sebut terjadi sejak 2023 hingga 2026. Mereka juga mempertanyakan respons perusahaan terkait lahan yang dikaitkan dengan almarhum Muslimin.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen PT Utama Angrindo Mas melalui Humas dan Legal perusahaan, Arif Budiman, S.P., M.PWK., menjelaskan bahwa bagi hasil plasma disalurkan melalui koperasi sesuai kesepakatan bersama. Menurut Arif, perusahaan juga menggelar pertemuan bulanan untuk membahas rincian bagi hasil.
Terkait lahan Alimuddin, Arif mengatakan perusahaan telah melakukan pertemuan dan mediasi. Ia menyebut pihak perusahaan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Perusahaan akan memfasilitasi agar mendapatkan titik temu,” katanya.
Mengenai data peta lahan, Arif menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan titik lahan yang dipersoalkan. Karena itu, data tersebut akan diserahkan dan dibahas pada pertemuan berikutnya.
Pada akhir RDP, DPRD Konawe menyepakati adanya agenda lanjutan. Pemilik lahan diminta membawa bukti kepemilikan dan dokumen perjanjian, sementara PT Utama Angrindo Mas diminta menyiapkan data yang diperlukan, termasuk dokumen kerja sama, rincian bagi hasil dan peta lahan.
DPRD Konawe berharap RDP lanjutan dapat memperjelas status lahan, pelaksanaan perjanjian, serta mekanisme bagi hasil plasma berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi bersama.








Tinggalkan Balasan