
KONAWE, FAKTA1.COM — Pembenahan administrasi menjadi langkah awal yang diprioritaskan Iman Setiawan, S.E., setelah mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe. Penataan tersebut mencakup pendataan dokumen kepemilikan tanah hingga pembaruan administrasi kendaraan dinas guna memastikan aset pemerintah daerah tercatat secara tertib dan keberadaannya dapat ditelusuri.
Dalam pengelolaan barang milik daerah, tertib administrasi bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris. Kejelasan status kepemilikan, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan merupakan aspek penting untuk menjaga aset pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di balik upaya penataan tersebut, persoalan legalitas aset tanah masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang tercatat di BPKAD Konawe, dari total 949 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Konawe, sebanyak 160 bidang di antaranya belum bersertifikat.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12 Oktober 2026), Iman Setiawan, S.E., mengungkapkan bahwa data tersebut menjadi bagian dari pekerjaan administrasi yang perlu ditindaklanjuti, khususnya dalam melengkapi dokumen legalitas tanah milik pemerintah daerah.
Belum bersertifikatnya 160 bidang tanah tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset daerah. Proses sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi kepemilikan pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
Pembenahan aset daerah, bagaimanapun, tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah. Administrasi kendaraan dinas juga menjadi perhatian, terutama menyangkut kejelasan penempatan, penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan milik pemerintah daerah.
Iman menjelaskan, bertambahnya jumlah pegawai dan adanya perpindahan personel turut memengaruhi penempatan sejumlah kendaraan dinas. Karena itu, perubahan tersebut perlu diikuti dengan pembaruan administrasi agar keberadaan dan status penggunaan kendaraan tetap dapat ditelusuri.
“Seiring dengan bertambahnya jumlah pegawai, banyak aset daerah yang ikut berpindah. Seiring dengan itu, akan dilakukan mutasi agar kendaraan dapat dilacak,” ujar Iman.
Pembaruan administrasi mutasi kendaraan diperlukan agar data inventaris tetap sesuai dengan kondisi penggunaan di lapangan. Dengan pencatatan yang tertib, lokasi kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya dapat diketahui secara lebih jelas, termasuk ketika terjadi perpindahan pegawai atau perubahan tugas.
Sementara itu, penanganan bidang tanah yang belum bersertifikat memerlukan penelusuran dokumen serta koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus mendukung proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembenahan aset daerah pada akhirnya tidak cukup berhenti pada pendataan. Upaya tersebut perlu dilanjutkan melalui penertiban dokumen, pemutakhiran informasi, dan pengawasan secara berkelanjutan. Kejelasan legalitas tanah, ketepatan pencatatan kendaraan dinas, serta kepastian penanggung jawab penggunaan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap data 949 bidang tanah, termasuk 160 bidang yang belum bersertifikat, menjadi salah satu aspek penting dalam agenda penataan aset Pemerintah Kabupaten Konawe. Konsistensi pembenahan administrasi dan penyelesaian legalitas diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset daerah serta memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.(*)








Tinggalkan Balasan