
KONAWE, SULAWESI TENGGARA — Forum Pemuda dan Mahasiswa Besulutu (FPMB) Jakarta menyoroti sejumlah polemik pemerintahan Desa Labela, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang menyeret Kepala Desa Labela, Damadi.
Sorotan ini berkaitan dengan persoalan tindak pidana asusila/pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan DMD dan penonaktifan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), Harpen, tentang pemotongan honor yang bersangkutan, serta indikasi dugaan korupsi pada sejumlah item anggaran dalam APBDesa Tahun Anggaran 2024-2026.
FPMB Jakarta menilai persoalan Kepala Desa Labela tidak boleh dibiarkan berhenti pada tahapan SPDP tetapi harus segera dituntaskan karena ini menyangkut Akuntabilitas dan Integritas Pemkab Konawe, terlebih lagi persoalan ini datang dari Tanah kelahiran kami tepatnya di Kec. Besulutu. Tak hanya itu FPMB juga menyoroti perbedaan pernyataan antara kepala desa dan aparat desa terkait polemik pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat struktural desa, yang diduga didasarkan pada persoalan pribadi kemudian dibawah dalam Profesionalitas pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Konawe dan Inspektorat harus memastikan bahwa setiap keputusan administratif, pembayaran honor, dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penonaktifan Aparat Desa dan Pemotongan Honor Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan Harpen, dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kaur Kesra dan menduga keputusan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan Kepala Desa Labela, Damadi. Harpen juga mempersoalkan pemotongan honor yang dialaminya, terlebih karena menurut keterangannya, aparat desa yang menggantikannya belum mulai bekerja.
“Semestinya pergantian saya selaku Kaur Kesra, tidak seharusnya berdampak pada honor saya “tapi mengapa honor saya harus dipotong”. Karena Kaur Kesra yang baru menggantikan saya belum bekerja,” demikian keberatan Harpen sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Di sisi lain, Damadi membantah bahwa penonaktifan tersebut dilakukan tanpa alasan. Saat dikonfirmasi pada Senin, 14 September 2026, ia menjelaskan bahwa Harpen dinilai lalai melaksanakan tugas sejak Maret 2026. Damadi mengaku telah memberikan teguran tertulis, antara lain berkaitan dengan ketidakhadiran Harpen dalam kegiatan kerja bakti dan rapat.
Damadi juga menyatakan bahwa pemotongan honor merupakan hasil keputusan bersama atas dugaan kelalaian Harpen, dan dana yang dipotong dimasukkan ke kas desa untuk membiayai operasional. Ia menambahkan, proses pergantian telah dituangkan dalam berita acara dan didukung dokumen yang disimpan oleh Sekretaris Desa Labela, Syukur.
Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup persoalan. FPMB Jakarta memandang perlu adanya pemeriksaan objektif terhadap dasar penonaktifan, prosedur pergantian perangkat desa, mekanisme pemberian sanksi, serta landasan hukum pemotongan honor.
Jangan Sampai Kewenangan Berubah Menjadi Alat Tekanan
FPMB Jakarta menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukanlah ruang untuk menjalankan keputusan berdasarkan kehendak pribadi. Setiap tindakan administratif terhadap perangkat desa harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dokumentasi yang dapat diperiksa, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Apabila pemotongan honor benar dilakukan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar keputusan, perhitungan nominal, mekanisme pencatatan, serta bukti penyetoran ke kas desa. Pernyataan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama juga perlu ditopang dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim sepihak.
Demikian pula, dugaan kelalaian yang dijadikan dasar penonaktifan Harpen harus diuji melalui bukti kehadiran, surat teguran, uraian tugas, dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut perlu menjamin bahwa keputusan diambil secara proporsional, bukan sebagai bentuk hukuman yang tidak sesuai aturan.
Perbedaan Keterangan APBDesa 2024 Perlu Dibuka Secara Transparan
Sorotan terhadap pemerintahan Desa Labela juga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai item kegiatan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Dalam klarifikasinya, Damadi menyatakan bahwa anggaran yang disebut berkaitan dengan peningkatan produksi peternakan sebenarnya difokuskan pada pengadaan 30 ekor sapi betina untuk masyarakat penerima manfaat, dengan nilai anggaran yang menurutnya sebesar Rp250 juta, bukan Rp127,5 juta sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Damadi juga menyatakan bahwa program ketahanan pangan tidak dianggarkan sebagai kegiatan tersendiri pada tahun tersebut. Sementara itu, untuk pekerjaan fisik, ia menyebut kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan drainase dan saluran pembuangan limbah (SPAL), dengan anggaran SPAL sebesar Rp85 juta.
Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen APBDesa, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pengadaan, berita acara serah terima, serta laporan realisasi anggaran.
FPMB Jakarta menilai, perbedaan angka dan uraian kegiatan tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Klarifikasi lisan perlu ditindaklanjuti dengan pembukaan dokumen yang relevan agar masyarakat dapat mengetahui apakah perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan.
Khusus pengadaan 30 ekor sapi betina, verifikasi perlu mencakup jumlah ternak, spesifikasi, harga satuan, penyedia, penerima manfaat, serta bukti distribusi. Langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran desa.
FPMB Jakarta: Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Jangan Tutup Mata
FPMB Jakarta mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe, melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa dan Inspektorat Kabupaten Konawe, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap polemik penonaktifan Harpen, pemotongan honor, dan administrasi APBDesa Desa Labela Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau penyimpangan pengelolaan keuangan desa, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai kewenangannya.
FPMB Jakarta juga meminta agar hak para pihak tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung. Harpen berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, sedangkan Damadi berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar keputusannya.
Jangan Biarkan Desa Dikelola dalam Kabut Ketidakjelasan
FPMB Jakarta menegaskan, pemerintahan desa harus berdiri di atas prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Kewenangan kepala desa bukan kewenangan tanpa batas, sementara kritik publik bukan ancaman yang harus dihadapi dengan sikap defensif.
Polemik di Desa Labela harus dijawab melalui dokumen, prosedur yang sah, dan pemeriksaan yang independen secara objektif. Jika seluruh keputusan telah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran ataupun perlindungan terhadap siapa pun.
FPMB Jakarta akan terus mendorong pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Besulutu agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Transparansi bukan pilihan. Akuntabilitas bukan formalitas. Pemerintahan desa harus tunduk pada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat. ( Irsan )








Tinggalkan Balasan