Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 8166 • Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan waktu tiga bulan untuk mengevaluasi pelayanan seluruh puskesmas. Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menegaskan akan meminta pencopotan pejabat terkait jika persoalan pelayanan buruk kembali terulang.

Pernyataan itu disampaikan Made dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pimpinan DPRD Konawe, Rabu (21/10/2026), menyusul persoalan rujukan pasien ibu hamil menggunakan mobil pikap dari Puskesmas Tongauna setelah ambulans dilaporkan tidak dapat digunakan.

“Dikasih waktu pemantauan tiga bulan di semua puskesmas se-Kabupaten Konawe. Kalau masih ada yang terulang, kita minta dicopot,” tegas Made.

Dalam RDP tersebut, Asbar, keluarga pasien, mengungkapkan bahwa keluarganya membutuhkan pelayanan sekitar pukul 01.00 WITA. Ia mengaku kesulitan menghubungi petugas hingga akhirnya tiga tenaga kesehatan datang ke puskesmas.

Namun, menurut Asbar, ambulans tidak dapat digunakan karena kuncinya tercecer. Keluarga kemudian terpaksa membawa pasien menggunakan mobil pikap dengan kondisi ban depan bocor.

“Kami paksakan pakai itu mobil pikap walaupun ban depannya bocor,” ungkap Asbar.

Keterangan tersebut merupakan penuturan keluarga pasien yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Puskesmas Tongauna dan Dinas Kesehatan Konawe, terutama terkait kondisi ambulans, jadwal petugas, dan prosedur rujukan saat kejadian.

Menanggapi persoalan itu, Made menegaskan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) puskesmas harus tersedia selama 24 jam. Ia meminta kepala puskesmas memastikan tenaga kesehatan menjalankan jadwal piket serta menjamin kesiapan ambulans dan pengemudinya.

“Untuk mobil ambulans itu tidak boleh sembarang orang yang bawa. Semua harus sesuai SOP. Minimal dua orang sopir ambulans per satu puskesmas,” ujarnya.

Made juga menyatakan siap memperjuangkan anggaran untuk kebutuhan pengemudi ambulans dalam pembahasan anggaran daerah.

“Kalau nanti dalam pembahasan ada yang tidak merestui soal gaji atau anggaran untuk sopir ambulans, saya yang berdiri paling depan untuk memperjuangkan ini. Karena ini untuk masyarakat kita,” katanya.

Ia turut meminta kepala puskesmas bertindak terhadap petugas yang terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya.

“Ibu kepala puskesmas, kalau ragu-ragu silakan mundur. Siapa yang tidak mau mendengar apa yang kita sampaikan, selama itu benar, hantam. Yang tidak berkompeten silakan keluarkan,” tegasnya.

Meski demikian, penetapan pelanggaran dan pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku.

RDP tersebut dihadiri Plt. Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Yones, S.E., M.M., Kepala Puskesmas Tongauna Santi, S.KM., M.Kes., Camat Tongauna Muhammad Idil Daud, sejumlah kepala puskesmas, tenaga kesehatan, serta keluarga pasien.

Evaluasi selama tiga bulan tersebut perlu mencakup kesiapan ambulans, ketersediaan pengemudi, kedisiplinan petugas, waktu respons, dan kepatuhan terhadap prosedur rujukan.

DPRD telah menyampaikan sikap pengawasannya. Selanjutnya, Dinas Kesehatan dan pengelola puskesmas perlu memberikan klarifikasi serta menunjukkan langkah perbaikan yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.(*)

DPRD Konawe Beri Waktu 3 Bulan Evaluasi Puskesmas, Buntut Pasien Hamil Diangkut Pikap

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .