
WATOPUTE, MUNA, FAKTA1.COM — Indah Rahma Sari secara resmi menyampaikan klarifikasi serta hak jawab menyusul pemberitaan yang diterbitkan oleh media SahabatSultra.com mengenai dugaan pelecehan verbal dalam siaran langsung (live streaming) TikTok yang turut melibatkan dirinya dan Wulan Valenzya. Langkah ini diambil untuk memberikan penjelasan objektif dari sudut pandangnya sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Indah menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati kebebasan pers serta hak media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kendati demikian, ia menilai pemberitaan yang mengangkat persoalan dalam ranah sengketa atau belum terverifikasi secara utuh seharusnya memberikan ruang yang memadai bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Meminta Konteks Percakapan Diperiksa secara Menyeluruh
Persoalan bermula dari interaksi dan percakapan dalam siaran langsung TikTok yang memicu penafsiran beragam, di mana sejumlah ucapan dinilai sepihak oleh sebagian pihak menyinggung atau merendahkan pihak tertentu.
Terkait hal tersebut, Indah meminta agar setiap ucapan yang dikaitkan dengan dirinya diperiksa secara teliti berdasarkan konteks percakapan secara keseluruhan. Hal ini meliputi identitas pembicara, kepada siapa ucapan itu ditujukan, serta ketersediaan bukti yang valid. Menurutnya, interpretasi atau klaim sepihak dari salah satu pihak harus dibedakan secara tegas dari fakta yang telah diverifikasi, sehingga pembaca tidak terjebak pada asumsi yang belum tentu kebenarannya.
Khusus mengenai polemik yang melibatkan Wulan dan Elis, Indah menekankan pentingnya pemaparan konteks yang utuh agar publik tidak menarik kesimpulan keliru mengenai maksud atau sasaran dari suatu percakapan.
Peninjauan Ulang Pencantuman Informasi Pekerjaan
Selain substansi percakapan, Indah juga menyoroti pencantuman status pekerjaannya sebagai guru PPPK serta penyebutan instansi tempatnya bertugas, yakni SMA Negeri 1 Sawerigadi. Ia meminta agar relevansi informasi tersebut ditinjau ulang oleh pihak redaksi.
Menurutnya, atribut pekerjaan dan instansi hanya layak disajikan apabila memiliki keterkaitan langsung dan proporsional dengan pokok perkara. Apabila informasi tersebut disajikan tanpa relevansi yang kuat, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Permintaan ini disampaikan bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan guna melindungi privasi dan reputasi profesional seseorang dari dampak informasi yang tidak akurat.
Tanggapan atas Somasi dan Mekanisme Hak Jawab
Dalam upaya menyelesaikan sengketa pemberitaan ini, Indah sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada pihak SahabatSultra.com. Menanggapi somasi tersebut, Pimpinan Redaksi SahabatSultra.com melalui surat bernomor 00/SS/X/2026 perihal Jawaban/Tanggapan atas Surat Somasi menyatakan apresiasi atas keberatan yang diajukan dan sepakat bahwa persoalan ini perlu ditelaah berlandaskan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam balasan tersebut, pihak redaksi meminta Indah untuk menyerahkan materi hak jawab. Indah menyambut baik kesempatan itu sebagai sarana meluruskan duduk perkara. Namun, hingga siaran pers ini disusun, perbaikan redaksi maupun penerbitan hak jawab secara nyata belum terlaksana. Ia berharap proses penyelesaian tidak berhenti sekadar pada korespondensi administratif, melainkan diwujudkan melalui langkah korektif yang konkret.
Mengutamakan Penyelesaian Profesional dan Berimbang
Melalui klarifikasi ini, Indah mengajak masyarakat di Kabupaten Muna dan khalayak luas agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif sebelum memperoleh informasi yang berimbang dan terverifikasi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan laporan atau aduan di ruang publik tidak otomatis menetapkan kesalahan seseorang, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum dan etika yang berlaku.
“Pernyataan ini kami sampaikan demi tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Indah dalam keterangannya yang dirilis di Raha pada Oktober 2026.
Narahubung Media:
Indah Rahma Sari
No. Kontak: 085XXXXXXXXX
(fs)







Tinggalkan Balasan