
MAKASSAR, FAKTA1.COM — Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Shafira (19), mahasiswi asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai menemui titik terang. Terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut dikabarkan telah diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Informasi penangkapan ini bukan sekadar kabar burung yang beredar di media sosial. Korban sendiri disebut telah menerima informasi langsung dari pihak Jatanras Polrestabes Makassar, menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang sejak awal menyimpan banyak tanda tanya publik.
Kendati demikian, penangkapan ini justru menyisakan satu pertanyaan besar yang masih menggantung: perihal keberadaan uang tunai senilai miliaran rupiah yang diklaim ikut raib bersama barang bawaan korban.
Kronologi Singkat Peristiwa di Jalan Tol
Peristiwa yang menimpa mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, Shafira memesan layanan transportasi daring dari Hotel Myko Makassar menuju Kabupaten Maros dengan membawa sejumlah barang bawaan. Pengemudi menjemputnya menggunakan kendaraan kecil berwarna oranye.
Namun, di tengah perjalanan saat melintas di kawasan sepi sekitar Jalan Tol Insinyur Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, situasi berubah mencekam. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pengemudi diduga menghentikan kendaraan lalu mendorong korban hingga terjatuh ke pinggir jalan dan mengalami benturan keras.






Tinggalkan Balasan