
FAKTA1.COM, SIDOARJO— Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.
Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024), mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka,” ujarnya.
Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan
- Kakha FC Mengamuk di Ganggawa, Bulla Jadi Bintang Lapangan, Lasinrang Putra Dipulangkan Tanpa Poin
- Aroma Derby Selatan di Ganggawa, Makassar dan Pinrang Bentrok Bawa Harga Diri ke Sidrap Cup 2026
- Duel Dua Kekuatan Selatan Menggema di Ganggawa, Kakha FC dan Lasinrang Putra Berebut Tiket Prestise Sidrap Cup 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan
ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Redho)








Tinggalkan Balasan