
FAKTA1.COM, SIDOARJO— Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.
Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024), mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka,” ujarnya.
Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan
- Mahasiswa KKN 116 Hadirkan Corner of Justicia: Kompas Nilai Pelayanan di Pengadilan Negeri Makassar
- Kemarau Memuncak, Bupati Enrekang Keluarkan Instruksi Khusus: Warga Dilarang Bakar Lahan Sembarangan
- Melek Cuaca Sejak Dini, Mahasiswa KKN Ajari Siswa Amparita Sidrap Baca Prakiraan BMKG
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan
ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Redho)
- Mahasiswa KKN 116 Hadirkan Corner of Justicia: Kompas Nilai Pelayanan di Pengadilan Negeri Makassar
- Kemarau Memuncak, Bupati Enrekang Keluarkan Instruksi Khusus: Warga Dilarang Bakar Lahan Sembarangan
- Melek Cuaca Sejak Dini, Mahasiswa KKN Ajari Siswa Amparita Sidrap Baca Prakiraan BMKG
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel









Tinggalkan Balasan