
JABAR, FAKTA1.COM – Menanggapi Terhadap pemberitaan yang terkait putusan PTUN Bandung, Ulung Purnama, S.H,.M.H. Menyampaikan klarifikasi pemberitaan tersebut tidak benar karena saat ini persidangan baru pembacaan gugatan Penggugat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dan pihak KPM dan PDAM akan mengajukan jawaban pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Berita tersebut sangat menyesatkan, karena beritanya tidak jelas narasumber yang menyampaikannya apakah dari prinsipal Penggugat ataukah kuasa hukumnya dan berita tersebut dikutip gugatan Penggugat sebagai materi berita, sekali lagi ditegaskan Ulung Purnama, S.H.,M.H. Pemberitaan tersebut bukanlah Putusan Pengadilan Tata
Oleh karena berita tersebut tidak benar kami akan mengajukan hak jawab kepada media tersebut, agar menghindari kesalahan informasi di masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga diperlukan klarifikasi pemberitaan yang keliru tersebut agar terungkap fakta persidangan sebenarnya di PTUN Bandung.
Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi, ” Ulung Purnama, S.H,.M.H.
- Mahasiswa KKN 116 Hadirkan Corner of Justicia: Kompas Nilai Pelayanan di Pengadilan Negeri Makassar
- Kemarau Memuncak, Bupati Enrekang Keluarkan Instruksi Khusus: Warga Dilarang Bakar Lahan Sembarangan
- Melek Cuaca Sejak Dini, Mahasiswa KKN Ajari Siswa Amparita Sidrap Baca Prakiraan BMKG
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Kaperwil Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora









Tinggalkan Balasan