JABAR, FAKTA1.COM – Menanggapi Terhadap pemberitaan yang terkait putusan PTUN Bandung, Ulung Purnama, S.H,.M.H. Menyampaikan klarifikasi pemberitaan tersebut tidak benar karena saat ini persidangan baru pembacaan gugatan Penggugat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dan pihak KPM dan PDAM akan mengajukan jawaban pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Berita tersebut sangat menyesatkan, karena beritanya tidak jelas narasumber yang menyampaikannya apakah dari prinsipal Penggugat ataukah kuasa hukumnya dan berita tersebut dikutip gugatan Penggugat sebagai materi berita, sekali lagi ditegaskan Ulung Purnama, S.H.,M.H. Pemberitaan tersebut bukanlah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG tanggal 22 Juli 2024.
Oleh karena berita tersebut tidak benar kami akan mengajukan hak jawab kepada media tersebut, agar menghindari kesalahan informasi di masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga diperlukan klarifikasi pemberitaan yang keliru tersebut agar terungkap fakta persidangan sebenarnya di PTUN Bandung.
Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi, ” Ulung Purnama, S.H,.M.H.
Kaperwil Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora