
Surabaya, Fakta1.com – Hal yang tidak wajar yang sudah dilakukan seseorang laki-laki Paruh baya diduga memasuki halaman seseorang tanpa izin langsung melakukan penganiayaan dan menampar pipi kiri seorang gadis remaja sehingga mengakibatkan luka lebam merah.
Korban sebut saja Sari (20) kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya dan di saksikan orang tuanya dan tetangga di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto sekira pukul 08.00 WIB.
Pihak Polisi langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum dulu sampai selesai penyidikan sehingga terbit lah laporan polisi.(19/8/2024)
Sari menjelaskan kronologis kejadian pertama kali di Jl Kenjeran 113-A, pelaku inisial KUS pria paruh baya (50) pelaku penamparan tidak terima karena di larang untuk menjemur pakaian setiap hari di depan rumah korban.(19/8/2024)
- Sidrap Gacor, IP300 Meledak Nyaris 10 Ton per Hektare, Daerah Lain Kian Tak Ragu Datang Belajar
- Bank Indonesia Dipanggil ke Senayan, Stabilitas Rupiah Jadi Sorotan Utama
- Kunjungi Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Penataan Arsip Digital dan Penguatan Integritas Pegawai
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO.pihak keluarga korban Dwi
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya Untuk segera melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap terlapor dan langkah tersebut harus dilakukan oleh Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk melakukan antisipasi terlapor melarikan diri, dikarenakan apa yang dilakukan oleh pelapor adalah perbuatan melanggar hukum, dan kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami Aliansi Madura Indonesia (AMI).
(Redho)








Tinggalkan Balasan